Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

Patroli.co, Tulang Bawang – Seorang pemuda berinisial WH (21), warga Kampung Tri Dharma Wirajaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji.

Pemuda berstatus pengangguran ini ditangkap hari Selasa (30/03/2021), pukul 15.30 WIB, di sebuah gubuk yang ada di Kampung Aji Permai Talang Buah, Kecamatan Gedung Aji.

“Selasa sore petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda pengangguran, yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu saat menggerbek sebuah gubuk yang ada di Kampung Aji Permai Talang Buah,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (05/04/2021).

Lanjut Ipda Arbiyanto, dari tangan pemuda tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,37 gram, alat hisap sabu (bong), kotak rokok merk clasmild dan dua buah korek api gas.

Keberhasilan Polsek Gedung Aji dalam mengungkap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah hukumnya. Informasi yang didapat bahwa sebuah gubuk yang ada di Kampung Aji Permai Talang Buah sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami melakukan penggerbekan di gubuk tersebut, di dalamnya ada seorang pemuda dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” ungkap Ipda Arbiyanto.

Pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Dendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *