PATROLI.CO, GOWA – Terkait adanya berita acara hasil RDP yang digelar komisi III dan I DPRD Kabupaten gowa akhirnya diluruskan oleh Ketua Komisi III DPRD Lukman Naba bahwa berita acara yang dibuat per tanggal (25/08/2020) di Sungguminasa yang ditandatangani wakil ketua II Zulkifli Alimuddin Tiro. SP. dengan Reskia Hijaz selaku Wakil ketua III yang mengetahui Ketua DPRD Kab. Gowa cacat adminitrasi.
Hal ini juga yang mana terkait Somasi yang dikeluarkan pengacara PT. Aroel Mandiri Persada yang keberatan pada Ketua Komisi III DPRD Gowa atas nama Lukman Naba.
Lukman Naba mengatakan bahwa sebelumnya ia tidak mengetahui berita acara tersebut nanti pada tanggal 07/10/2020 bertepatan dengan surat Somasi PT. Aroel Mandiri Persada baru saya minta pada kesekretariatan Notulen tersebut apa hasil dari RDP yang dilakukan oleh Komisi III dan Komisi I. Ujarnya, Selasa (20/10/2020)
Ditambahkan dalam berita acara tersebut ada berbunyi “Developer Menyerobot” adapula data yang ada sama saya bila dibandingkan dengan data yang saya dapatkan dari Notulen tersebut itu salah besar. Dimana didalam isi tersebut dikatakan bahwa hasil RDP DPRD Komisi III dan I Gowa merekomendasikan pada pemkab Gowa untuk tidak mengeluarkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tersebut.
Saya rasa Ketua tidak faham dari data yang saya dapatkan, begitu juga dari komisi I sepakat bahwa memberhentikan sementara pembangunan sebelum dikeluarkannya izin prinsip. “jadi saya katakan bukan melarang menerbitkan Izin tersebut namun meminta untuk tidak mengeluarkan sementara izin tersebut.” bebernya
Dia katakan lagi bahwa dirinya patut mempertanyakan kredibillitas Partai dimana hal tersebut. Karena itu ini saya rasa adalah bukan hasil Rapat yang dikeluarkan, namun ini hanyalah Prodak DPRD itu sendiri.
Adapun didalam pasal 132 dikatakan bahwa setelah rapat maka hasil rapat tersebut akan dibagikan kepada tiap anggota rapat yang hadir tersebut
Dalam pasal 132 juga mengatakan bahwa sekertaris rapat secepatnya menyusun laporan singkat dan catatan rapat sementara untuk dibagikan kepada anggota dan pihak yang ada dan segera
bersangkutan setelah rapat selesai.
Setiap anggota dan pihak yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengadakan koreksi terhadap catatan rapat sementara dalam waktu dua hari sejak diterimanya catatan rapat sementara tersebut
Serta menyampaikannya kepada Sekretaris rapat yang ada dan yang bersangkutan. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) hari dari waktu yang diberikan catatan rapat tidak ada koreksi
terhadap catatan rapat, maka semua anggota rapat dianggap setuju dengan risalah rapat.
Maka dengan adanya hal demikian diatas maka saya katakan bahwa secara otomatis dalam hasil rapat tersebut ada kecacatan Adminitrasi (mal adminitrasi) dan ini juga saya sudah baca isinya bukan hasil kesepakatan rapat karena tidak sesuai dengan tata terbit kami
Apatah lagi kantor DPRD tidak boleh keluarkan apalagi mohon maaf tidak gampang DPRD mengeluarkan rekomendasi , karena itu saya rasa ini kesalahan Sekwan DPRD selaku perpanjang tangan kepada Pemkab setempat. urainya
Ngapain bayar tiap bulan jika kita tidak bisa fungsikan, apa gunanya itu semua
Untuk itu, jika saya selaku pengembang maka saya akan mensomasi Pemda dan harusnya yang paling bertanggung jawab dan jika ini keluar maka ini kurasa kebobrokan fatal yang dilakukan kesekretariatan dan ini mereka tidak faham tentang tata tertib.
Jadi hasil RDPnya kurasa tidak sesuai tata tertib, maka cacat adminitrasi karena kenapa bisa keluar dibagikan dulu kepihak external. Jika memang sesuai dengan tata tertib maka harusnya seusai rapat maka hasil rapat tersebut seyogyanya dibagikan kepada anggota dan kepada para peserta rapat tujuannya agar mereka melihat dan mengoreksi hasil tersebut
Nah jika selama maksimal dua hari tidak ada yang koreksi maka keputusan hasil rapat tersebut itu dengan sendirinya dikatakan hasilnya sah. tutup Lukman
Diketahui dari hasil RDP kemarin digelar pada tanggal 25/08/2020 dan Berita acara yang diterbitkan pada tanggal yang sama setelah RDP digelar yang ditandatangani Wakil ketua II dan III serta mengetahui Ketua DPRD. Gowa. Arifuddin.
Reporter: Mirwan Hamid
Copyright: patroli.co 2020