Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, LEBAK – Dalam rangka evaluasi penanganan penyebaran Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bersama Forum koordinasi limpinan daerah (Forkopimda) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) membahas Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lebak, bertempat di Pendopo Kabupaten Lebak pada Selasa (7/7) yang dikutip Senin (3/8/20).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Lebak, lti Octavia Jayabaya itu menghasilkan beberapa kesimpulan di antaranya, Pemerintah Kabupaten Lebak akan menerbitkan Perbup tentang Pedoman Tatanan Normal Baru yang meliputi sektor pendidikan, keagamaan, sosial dan budaya, ekonomi dan perdagangan, tempat kerja, fasilitas umum dan transportasi.

Menurut Iti Octavia, perlunya menerbitkan Perbup tentang tatanan normal baru agar bisa lebih meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sehari-hari serta diperlukannya solusi untuk aspek kehidupan ekonomi masyarakat khususnya di Kabupaten Lebak.

“Kepada para Kepala OPD agar menjabarkan secara rinci dan tertulis terkait pelaksanaan kegiatan (new normal) berdasarkan Perbup di sektor masing-masing,” kata Iti.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Lebak, Rahmat Sampurno mengatakan, bagi masyarakat yang melanggar aturan tatanan normal baru akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perbup.

“Sebelum diterapkan, Perbup perlu di sosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu dan melakukan masa uji coba,” tutup Rahmat.

Untuk diketahui, pengelola kegiatan atau acara apapun bertanggungawab dalam penyediaan sarana dalam penerapan protokol kesehatan seperti pengecekan suhu tubuh, masker, tempat cuci tangan, menjaga jarak dan hand sanitizer.

Reporter: Anton Hermawan
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *