Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 108

PATROLI.CO, LEBAK – Dana Bos Afirmasi dari Kementrian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud) untuk tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) secara langsung melalui rekening sekolah, namun Bos Afirmasi tersebut diduga terkunci oleh pihak Dewan Guru sehingga menyebabkan keterlambatan pengadaan barang.

Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Yoyo, pihak sekolah penerima dana Bos Afirmasi saat dikonfirmasi awak Media di ruang kerjanya, Senin (10/2/20) mengatakan, mendapatkan dana tersebut sebesar Rp 44.000.000,- untuk 10 siswa memenuhi kebutuhan sekolah.

Sebelumnya, kami sudah memesan kebutuhan sekolah seperti peralatan elektronik ke salah satu dewan guru yang lebih memahami.

“Karena beliau (Dewan Guru) yang dituakan dan lebih memahami, sehingga kami mempercayainya. Namun sampai sekarang barang belum diterima, kata beliau stok barangnya habis,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yoyo menjelaskan, tidak bisa mengakses pemesanan via online dikarenakan kesulitan dan tidak tau cara pemesanannya, oleh sebab itu meminta bantuan ke dewan guru agar bisa membantu membukakan akun penjualan di Siplah.

“Di wilayah kami sekitar empat Sekolah yang mendapatkan Bos Afirmasi. Perihal pengadaan barang dari pihak sekolah masing-masing, terkait pengadaan barang kami sudah mengikuti sekolah lainnya,” ungkapnya.

Sementara, di tempat terpisah, Selasa (11/2) saat mengkonfirmasi dewan guru, dirinya mengatakan telah memesan di Blibli.com. Namun dirinya enggan memberitahukan identitasnya.

“Mungkin rekan-rekan lain pun mengetahui, jika Sekolah saya sudah datang,” katanya saat dikonfirmasi Wartawan patroli.co via WhatsApp.

Dalam kesempatan itu, pihak Ormas Jarum, Kabupaten Lebak menjelaskan, anggaran Bos Afirmasi dikirim langsung via rekening Sekolah dan Sekolah wajib membelanjakan ke pengadaan barang yang sudah terdaftar disistem pembelajaan alat sekolah atau Siplah.

“Bukan harus menunggu apalagi diatur oleh siapapun, karena pada dasarnya Bos Afirmasi hak dan kewenangan pihak sekolah harus belanja ke manapun dengan catatan ketika belanja melalui CV atau PT yang sudah terdaftar di Siplah,” katanya.

Dirinya meminta kepada pihak terkait, terutama Kemendikbud menindak tegas ke siapapun yang bermain di dalam Bos Afirmasi.

“Jelas sangat berpengaruh terhadap proses belajar mengajar. Sebab, proses penerimaan barang jadi terlambat, yang seharusnya udah dipakai Siswa-siswi dalam melaksanakan proses belajar,” ujarnya.

Reporter: Beri Ade Gunawan
Editor: Joko Purwono
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *