Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, PANDEGLANG – Seorang wartawan media online saat hendak meliput pencairan bantuan sosial di Bank BRI cabang Pandeglang diduga dihalang-halangi bahkan Handphone milik wartawan dirampas oleh oknum security untuk menghapus foto dan video hasil peliputan.

“Ini jelas telah menghalang-halangi tugas sebagai wartawan untuk meliput kondisi di BRI yang terlihat banyak kerumunan,” kata Dedi Hidayat seorang wartawan tersebut saat bersitegang dengan oknum Satpam.

Menurutnya, petugas satpam BRI Cabang Pandeglang ditengarai telah melanggar UU Pers tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi pers.

“Saya akan laporkan kepada Dewan Pers dan penegak hukum karena telah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan telah merampas HP saya dan banyak data saya kehapus oleh oknum Satpam BRI itu. Bahkan dia menantang,” tandasnya.

Sementara itu, Oknum Satpam BRI Cabang Pandeglang inisial MF saat ditanya soal menghalang-halangi dan menghapus foto video dari HP yang dirampasnya tersebut menyatakan, bahwa dirinya punya prosedur dan tidak boleh sembarang media harus ada izin dulu,” ujarnya singkat.

Menanggapi hal itu, Sekretaris DPC Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pandeglang, Rudi menyayangkan pihak oknum Satpam BRI Cabang Pandeglang yang diduga menghalangi tugas wartawan karena telah merampas HP milik wartawan tersebut.

“Semestinya oknum Satpam melayani dengan setulus hati sesuai Motto BRI itu sendiri dan seharusnya menghormati dan menghargai tugas Wartawan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rudi menerangkan, bahwa sebagimana telah diatur Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi Pers.

“Ini kan tugas jurnalistik, bukan mengorek keterangan tentang keuangan pihak Bank dan kita juga tahu bahwa Bank juga punya asas Prudent yaitu prinsip kehati-hatian pihak Bank. Namun kita bukan kearah itu tetapi hanya meliput kegiatan masyarakat yang akan mengambil bantuan sosial,” terangnya.

“Artinya oknum Satpam BRI jelas sekali ditengarai telah melanggar Undang-undang Pokok Pers no 40 Tahun 1999,” tutup Rudi.

Saat dikonfirmasi, Humas BRI Cabang Pandeglang tidak ada di tempat hingga berita ini di tayangkan.

Reporter : Samsuni
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *