• HOME
  • Struktur Redaksi
  • Tentang Kami
Patroli
  • HOME
  • NEWS
  • BISNIS
  • PROFIL
  • RELIGI
  • INFO TNI
  • INFO LANTAS
  • KEMENTERIAN
  • INFO POLRI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BISNIS
  • PROFIL
  • RELIGI
  • INFO TNI
  • INFO LANTAS
  • KEMENTERIAN
  • INFO POLRI
No Result
View All Result
Patroli
No Result
View All Result
Home KEMENTERIAN

Diduga Langgar THR, Kemnaker Akan Periksa 336 Perusahaan

by patroli
31 Mei 2020
in KEMENTERIAN
0
Diduga Langgar THR, Kemnaker Akan Periksa 336 Perusahaan
0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PATROLI.CO, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkoordinasi dengan Dinas-dinas Tenaga Kerja untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terkait aduan yang diterima Pos Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020.

Berdasarkan data Posko pengaduan THR Kemnaker, tercatat sejak tanggal 11-25 Mei 2020, sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh 453 pengaduan yang berasal dari pekerja/buruh. Mereka dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran pembayaran THR.

Rincian dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut adalah 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.

Beritaterkait

Kemenhub Sampaikan Kronologis Pesawat Sriwijaya yang Hilang Kontak

Mensos Akan Salurkan Tiga Bansos Awal Tahun 2021

Kemendikbud Berikan Jadwal Belajar Melalui TVRI dan Daring

“Saat ini kita telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindaklanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, Kamis (28/5/20).

Dijelaskan Menteri Ida, pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR ini memang difokuskan pada pemilahan 4 kategori pengaduan THR, yaitu THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar, dan THR tidak dibayarkan.

“Jadi para pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan akan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Apakah perusahaan itu termasuk kategori THR belum dibayarkan atau THR belum disepakati karena sampai saat ini belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR,” kata Ida.

Selain itu ada juga kategori THR terlambat bayar bila sudah ada kesepakatan kedua belah pihak tentang penundaan atau pentahapan pembayaran THR. Terakhir, kategori THR tidak dibayarkan yang harus diusut alasan dan penyebab perusahaan tersebut tidak membayar THR.

“Yang pasti, kita kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan,” kata Ida.

Berdasarkan data Kemnaker saat ini, terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan pusat di Kementerian Ketenagakerjaan.

Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Menteri Ida menegaskan terdapat sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

“Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh,” katanya.
(Red/Jk)

Tags: BuruhKemnakerPembayaran THRTHR
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bantuan Sekolah dan Tunjangan Guru Masa Pandemi Covid-19 Tetap Cair

Next Post

PELIPTA dan GPRK Gandeng Advokat Perjuangkan Masyarakat

Related Posts

Kemenhub Sampaikan Kronologis Pesawat Sriwijaya yang Hilang Kontak
KEMENTERIAN

Kemenhub Sampaikan Kronologis Pesawat Sriwijaya yang Hilang Kontak

9 Januari 2021
Mensos Akan Salurkan Tiga Bansos Awal Tahun 2021
KEMENTERIAN

Mensos Akan Salurkan Tiga Bansos Awal Tahun 2021

1 Januari 2021
Kemendikbud Berikan Jadwal Belajar Melalui TVRI dan Daring
KEMENTERIAN

Kemendikbud Berikan Jadwal Belajar Melalui TVRI dan Daring

1 Januari 2021
Kemnaker Luncurkan Program Kesempatan Kerja Melalui JPS
KEMENTERIAN

Kemnaker Luncurkan Program Kesempatan Kerja Melalui JPS

5 Oktober 2020
Kemensos Pastikan Distribusi BSB untuk KPM di Banten Lancar
KEMENTERIAN

Kemensos Pastikan Distribusi BSB untuk KPM di Banten Lancar

5 Oktober 2020
Mensos: Bansos Dibagi Dua Program Reguler dan Non-reguler
KEMENTERIAN

Mensos: Bansos Dibagi Dua Program Reguler dan Non-reguler

13 Mei 2020
Next Post
PELIPTA dan GPRK Gandeng Advokat Perjuangkan Masyarakat

PELIPTA dan GPRK Gandeng Advokat Perjuangkan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Polri Akan Tindak Tegas Penyebar Hoaks Vaksinasi Covid-19

Polri Akan Tindak Tegas Penyebar Hoaks Vaksinasi Covid-19

18 Januari 2021
Merasa Dirugikan Hingga Mobil Ditarik, Nasabah Laporkan PT TAF ke Polisi

Merasa Dirugikan Hingga Mobil Ditarik, Nasabah Laporkan PT TAF ke Polisi

15 Januari 2021
Resmi Dilantik, Ketua Kadin Banten Optimis 2021 Ekonomi Membaik

Resmi Dilantik, Ketua Kadin Banten Optimis 2021 Ekonomi Membaik

15 Januari 2021
Jual LKS Rp48 ribu, Oknum Guru SDN Rajeg 2 Kangkangi Dindik

Jual LKS Rp48 ribu, Oknum Guru SDN Rajeg 2 Kangkangi Dindik

18 Januari 2021
Desa Cikande Permai Salurkan BST Tahap 10 ke 822 KPM

Desa Cikande Permai Salurkan BST Tahap 10 ke 822 KPM

15 Januari 2021
Satgas Yonif MR 413 Kostrad Bina Warga Papua Kejar Paket C

Satgas Yonif MR 413 Kostrad Bina Warga Papua Kejar Paket C

21 Januari 2021
Cegah Penyebaran Covid-19, GOR Agus Salim Padang Akan Ditutup

Satgas Yonif 642 Bersama CIQ Bersinergi Patroli Keamanan di Perbatasan

21 Januari 2021
Cegah Penyebaran Covid-19, GOR Agus Salim Padang Akan Ditutup

Cegah Penyebaran Covid-19, GOR Agus Salim Padang Akan Ditutup

21 Januari 2021
Ekonomi Terhambat, Warga Desa Cibarani Keluhkan Jalan Rusak

Ekonomi Terhambat, Warga Desa Cibarani Keluhkan Jalan Rusak

21 Januari 2021
Danrem 071/Wijayakusuma Terima Kunjungan Silahturahmi Kapolresta Banyumas

Danrem 071/Wijayakusuma Terima Kunjungan Silahturahmi Kapolresta Banyumas

21 Januari 2021

Patroli.co

Jurnal informasi Patroli.co, yang berperan sebagai kontrol sosial. Yang berfungsi sebagai jembatan informasi Pendidikan, Politik, Hukum, Budaya dan hiburan, juga mengemban tugas sebagai Pemersatu kedaulatan Negara juga menjaga kemerdekaan Republik Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • BISNIS
  • FOTO
  • HIBURAN
  • INFO LANTAS
  • INFO POLRI
  • INFO TNI
  • KEMENTERIAN
  • KOMUNITAS
  • NEWS
  • PROFIL
  • RELIGI
  • SENI BUDAYA
  • VIDEO

Alamat Redaksi

Jalan Cenderawsih VIII GG. M No.4 Cengkareng Barat 11730, Jakarta-Barat

  • Tentang Kami
  • Struktur Redaksi
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

© 2019 Patroli.co

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • BISNIS
  • PROFIL
  • RELIGI
  • INFO TNI
  • INFO LANTAS
  • KEMENTERIAN
  • INFO POLRI

© 2019 Patroli.co

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.