Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, PANDEGLANG – Oknum Polisi berpangkat Bripda inisial AV dilaporkan ke Mapolres Pandeglang atas dugaan provokasi terhadap warga untuk melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada seorang wanita dan tiga pemuda di perempatan Jalan Pasarheubeul Kelurahan Kabayan Kecamatan Pandeglang, Sabtu (23/5/20) pukul 03.00 WIB.

“Ya saya melaporkan oknum polisi Bripda AV ke Polres Pandeglang, karena saya tidak terima atas perlakuannya yang diduga memukul dan menendang saya bersama teman-teman HD, JB, dan GT malam tadi,” ujar korban wanita AN.

Hal senada dikatakan korban HD, kalau oknum polisi AV selain memprovokasi warga melakukan pemukulan kepada dirinya dan teman- temannya, AV juga dengan nada lantang penuh kesombongan mengatakan kalau dia polisi dari Polda Banten, dan tak akan ada polisi Polres Pandeglang berani menangkapnya.

“Jelas dia itu (Oknum Polisi) provokator, dengan kesombongannya mengajak warga untuk turut mengeroyok dengan jaminan dirinya sebagai anggota Polda Banten,” kata HD yang juga sebagai advokat.

Ditegaskannya, ia akan terus mengawal perkara tersebut hingga memenuhi rasa keadilan hukum bagi dirinya dan teman temannya yang telah menjadi korban penganiayaan.

“Perkara ini saya akan kawal terus hingga tuntas di Pengadilan, agar pelaku yang notabene polisi merasa jera dan kapok untuk mengulangi kembali perbuatannya, yang dapat mencoreng nama baik Kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, Hika Ketua Umum Korps Indonesia Muda (KIM) Nasional sekaligus sebagai kakak kandung dari korban HD mangatakan, pelayanan yang dilakukan anggota Polres Pandeglang dalam menerima laporan pengaduan masyarakat terkesan ada sesuatu yang janggal dan tidak lajim dilakukan oleh aparat penegak hukum yang tugas fungsinya melayani dan mengayomi masyarakat.

“Ya petugas atau personil Polisi Polres Pandeglang terkesan tidak responsif dan lambat sehingga banyak menyulut emosi para keluarga korban. Masa kita sedang mediasi dan itu juga dilakukan atas keinginan pihak Polisi, eh…, malah si terduga pelaku tanpa kita tahu, diduga tiba-tiba dibawa kabur oleh anggota Provost Polres, yang katanya dibawa ke Mapolda Banten,” ungkap Hika.

Secara terpisah, Sabtu (23/05/20) pukul 08.20 WIB, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu M Nandar menjelaskan, dilihat sekilas dari hasil BAP korban dipastikan terduga pelaku dapat dikenai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas tuduhan melakukan Penganiayaan.

“Kita akan kembali meneliti lagi berkas-berkas hasil BAP, tapi jika hasil pemeriksaan benar melakukan penganiayaan tentu pasal yang diterapkan ya Pasal 351 tadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Reporter: Hadi
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *