Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 108

patroli.co, Gowa -Karena tidak adanya jawaban atas somasi pertama dari PT Inti Bangun Sejahtera, yang dimasukkan tertanggal 15 April 2021 selama 3 x 24 jam. Akhirnya Hatijah Binti Cangnge melayangkan somasi kedua.

Dalam isi Somasi pertama, karena sehubungan telah berdirinya menara Telekomunikasi Combat BTS mobile milik PT Inti Bangun Sejahtera di atas tanah Milik Hatijah yang mana lokasi tersebut terletak diwilayah lingkungan Jeneberang, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu kabupaten Gowa, sesuai dengan persil nomor 42 Dlll Kohir nomor 314 Cl, lebih kurang dari 3 (tiga)Tahun.

Dari informasi yang didapatkan bahwa Tower tersebut dibangun tanpa seizin pemilik lahan yang sah, Hatijah Binti Cangnge, dimana dari hasil pembagian warisan dari Almarhum Cange Bin Tungga.

Dengan dasar itu maka pemilik lahan meminta kepada PT Inti Bangun Sejahtera (IBS) agar membayar ganti rugi sebesar Rp.5 Milyar (Lima Milyar Rupiah)

Hal itu dilakukan oleh Hatijah karena PT Inti Bangun Sejahtera tidak mengindahkan somasi pertama yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu,

Adapun isi dalam somasi kedua ini Hatijah memberikan kesempatan 2 kali 24 jam untuk diindahkan somasi tersebut.

Hatija meminta kepada PT. Inti Bangun Sejahtera ganti rugi sebesar Rp5 miliar karena lokasinya tersebut dibanguni menara telekomunikasi Combat milik PT Inti Bangun Sejahtera tanpa meminta izin kepada pemilik lahan (Hatija). Demikian ungkapan Dg. Sangkala suami dari Hatijah Binti Cangnge kepada Awak media. Rabu.(21/04/21)

Hingga berita ini tayang belum ada tanggapan dari pihak PT. IBS terkait surat Somasi Hatijah melalui tim Kuasa pendampingnya

Reporter : Mir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *