Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang akan menindaklanjuti dugaan temuan kasus korupsi retribusi sampah oleh oknum DLH. Hal ini terungkap pada saat pertemuan pengurus RW 10 Kelurahan Poris Gaga dengan pihak DLH Kota Tangerang di Perumahan Poris Paradise Eksklusif, Rabu (24/6/20) pekan lalu.

Kepala Dinas LH Kota Tangerang, Dedi Suhada mengucapkan terima kasih atas informasi yang diterima dan akan menindak tegas oknum di jajarannya.

“Terima kasih juga atas support dan dukungannya, karena terus terang kami ingin melakukan perbaikan-perbaikan dan pembinaan untuk meningkatkan kinerja serta sekaligus ingin menepis dugaan-dugaan yang selalu negatif terhadap jajaran DLH,” tegas Dedi, Minggu (28/6/20).

Jajaran Pengurus RW 10 Perumahan Poris Paradise saat menerima penjelasan retribusi sampah dari DLH Kota Tangerang, Rabu (24/6/2020) pekan lalu.

Sebelumnya, dalam pertemuan pengurus RW 10 dan jajaran DLH Kota Tangerang yang dipimpin Kepala Seksi Tata Usaha (Kasi TU), Risdiana Setiawan yang juga sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), untuk mengklarifikasi pembayaran retribusi tahun 2019 ada beberapa bulan yang tidak masuk ke kas DLH Kota Tangerang.

Pihak RW 10 mengaku memberikan uang retribusi sampah sebesar Rp9 juta setiap bulannya di tahun 2019 kepada oknum sebuah komunitas yang ada di Kelurahan Poris Gaga Kecamatan Batuceper. Pada tahun 2016 sebesar Rp7 juta ke oknum DLH dan disetor sebesar Rp2.150.000 ke retribusi sampah sesuai kwitansi Bned 26 dibulan Januari dan Februari 2016.

“Berapa yang terima dari RW 10 tahun 2019 tidak diketahui oleh petugas retribusi sampah, setelah ditelusuri dari UPT Timur dan Pengawas hanya menerima Rp2,5 juta dan disetor ke retribusi sampah sebesar Rp1,7 juta,” jelas Risdiana kepada Pengurus RW 10 di Poris Paradise Eksklusif, Rabu (24/6/20) pekan lalu.

Perwakilan Pengurus RW 10, Agung mengapresiasi kedatangan pihak DLH Kota Tangerang dalam rangka klarifikasi serta memberikan penjelasan tentang pelayanan dan retribusi sampah. Ia juga meminta, agar DLH mengusut dan menindak tegas oknum yang bermain retribusi.

“Untuk pengangkutan sampah RW 10 akan bermusyawarah dan minta kasus ini diusut tuntas serta ditindak tegas,” tandasnya.

Perlu diketahui, pembayaran retribusi sampah tahun 2015-2016 berkisar Rp7 juta rupiah, dan pada bulan April 2016, saat itu yang menjabat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang, Ivan Yudhianto telah menegur dan memerintahkan kepada beberapa oknum di jajarannya untuk mengembalikan retribusi sampah tersebut dan belum diproses hukum.

Reporter: Peryaman Halawa
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *