Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, LEBAK – Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten, H. Eli Sahroni menilai rapat Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Lebak yang diselenggarakan oleh Kelompok Junaedi Ibnu Jarta dan Ace Sumiarsa Ali cacat hukum dan diduga ilegal.

Diketahui, Rapat Temu Karya Daerah tersebut berlangsung di Restro Rahaya Rangkasbitung, Kamis (22/10/20) yang dihadiri sejumlah Karang Taruna perwakilan Kecamatan di Kabupaten Lebak.

Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten, H. Eli Sahroni mengatakan, bahwa rapat tersebut tidak memenuhi qorum karena peserta yang hadir dari 17 kecamatan bukan pemegang SK atau surat tugas dari Camat yang bersangkutan adalah ketua Karang Taruna Kecamatan.

“Temu Karya Daerah yang memilih secara aklamasi Ari Pramudiya SE itu cacat hukum, karena tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan sah memilih ketua KT Kabupaten Lebak,” kata Eli Sahroni.

Selain itu, lanjut Eli menuturkan, Temu Karya Daerah itu tidak ada laporan pertanggungjawaban ketua demisioner masa bakti tahun 2015-2020. Sebagimana yang diwajibkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Karang Taruna.

Bahkan, mepengurusanya sudah tidak lagi berlaku sehingga tidak bisa melaksanakan temu karya daerah.

“Temu Karya Daerah tidak ada sebuah laporan pertanggungjawaban ketua berarti bisa dinyatakan cacat hukum, bahkan masa tugasnya sudah tidak berlaku,” tutup Eli Sahroni.

Reporter: Cs Suteja
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *