Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 108

PATROLI.CO, LEBAK – Kemunculan daratan baru atau tanah timbul akibat proses alam yang menimbulkan penumpukan sedimen lumpur dan pasir di muara sungai Cimadur, tepatnya pesisir pantai kampung Jogjogan Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Banten menjadi perdebatan antara masyarakat Bayah yang tergabung dalam komunitas Pemerhati Peduli Lingkungan (Pepeling) dengan PT. Sement Ciam Grouf (SCG) yang konon katanya akan memproduksi merk Semen Lebak.

Perdebatan itu terjadi disebabkan warga Bayah anggota komunitas Pepeling dilaporkan ke Polsek Bayah oleh salah seorang karyawan dengan membawa atas nama perusahaan PT. SCG dengan pasal yang dituduhkan penyerobotan lahan milik PT. SCG.

Sementara itu, warga masyarakat Bayah (Paguyuban Pepeling) menganggap bahwa lahan yang mereka tanami tersebut adalah tanah timbul, karena sebelumnya daratan tersebut tidak ada. Akibat dari proses alam yang mengakibatkan terjadinya penumpukan sedimen di pantai jogjogan ini, maka terbentuklah daratan baru, yang menurut warga diperkirakan seluas 5 Ha.

Ketua Paguyuban Pepeling Johan mengaku, bahwa sesuai surat pemberitahuan yang di sampaikan kepada berbagai pihak di jelaskan, bahwa penanaman pohon tersebut diantaranya untuk menetralisir emisi karbon atau polusi dari kegiatan kapal yang melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan yang menimbulkan debu dan polusi udara.

“Jadi pemanfaatan lahan tersebut memberikan nilai ekonomi dari hasil tanaman,” jelasnya.

Menanggapi permasalahan antara pihak PT. SCG dengan Komunitas Pepeling, Unsur Forkopimcam Bayah yang di inisiasi oleh pihak Pemerintahan Kecamatan, mengundang paguyuban Pepeling untuk mendapat solusi terbaik bagi kedua belah pihak, Selasa (28/07/20).

Hadir dalam acara, Ketua Paguyuban Pemerhati Peduli (Pepeling) Johan Dwiyantoro beserta jajaran pengurus dan angota, Camat Bayah Aan Juanda, Kapolsek Bayah AKP. Yogie Roozandi beserta anggota, Danramil 0315 Bayah Kap.Arm. A. Rasyid beserta anggota juga Kasat Pol PP Kecamatan Bayah Usep Saepudin.

Camat Bayah, Aan Juanda selaku inisiator dan fasilitator mengatakan, membahas dan mengkomunikasikan Pasal 12 PP no 16 tahun 2004 tentang penatagunaan tanah yang mengatur tentang tanah timbul, dan untuk sementara baik SCG, belum juga bisa mengklaim bahwa itu milik SCG, begitu juga dengan Pepeling harus mengurus legalitas komunitasnya dan sampai mana tentang kepemilikan ijin penggunaan lahan.

“Untuk sementara dihentikan dulu sampai ada keputusan ketetapan yang sah dan solusi tentang permasalahan tanah timbul tersebut,” jelas Aan.

Sementara itu, Kapolsek Bayah AKP. Yogie Roozandi mengatakan, bahwa langkah yang dilakukannya berdasarkan 3 dokumen yang dimiliki dan diberikan oleh pihak PT. SCG.

“Mengacu dari 3 dokumen tersebut, Kami melakukan cek lokasi, dan meminta bukti ijin kegiatan Pepeling, batasan dan latar belakangnya apa. Kami juga memberikan arahan, agar melengkapi ijin dulu kepada pemerintah,” katanya.

“Untuk menghindari benturan, kami berkordinasi dengan jajaran Muspika, untuk mengadakan musyawarah, untuk mencari solusi dan mufakat, tapi kalau ini berlanjut proses hukum akan di limpahkan ke Polres,” imbuh Yogie.

Danramil 0315 Bayah Kap.Arm. A. Rasyid, dalam sambutannya hanya memberikan masukan. Karena tugas diteritorial, tapi juga memiliki program dalam ketahanan pangan, dan pemanfaatan lahan tidur milik perusahaan untuk sebagai lahan program ketahanan pangan tersebut.

“Mengenai tanah timbul lebih dominan ke tugas Camat dan Polsek. Ada aturan yang harus ditempuh mengenai masalah ijin atau perijinan,” katanya.

“Kalau masalah penghijauan dan pertanian mungkin nanti bisa bekerja sama. Tapi kalau masalah hukumnya belum selesai tidak bisa membantu. Marikita mencari musyawarah mufakat, bukan siapa yang kalah dan menang. Kalau masih ada yang belum puas mari kita sampaikan dan mendapat kesimpulan yang baik pula. Yang terpenting regulasinya mengenai tanah timbul ini seperti apa, mari kita selesaikan bersama-sama,” sambungnya.

Johan Dwiyantoro, selaku ketua komunitas Pepeling dalam musyawarah tersebut mejelaskan, pihaknya melakukan kegiatan jauh diluar patok yang dibuat PT. SCG. Menurutnya, melakukan ini tidak dengan sembunyi-sembunyi, disertai memberikan surat pemberitahuan kepada pihak desa dan muspika agar memang kalau ada hal yang dilakukan salah bisa mengingatkan dan memberikan arahan.

“Begitu juga masalah pemasangan Plang bunyinya dipandang agak rancu, kalau memang tanah tersebut dalam pengkuasaan PT. SCG, kenapa pengawasannya oleh pihak Muspika, dan tertandanya kuasa hukum PT.SCG. kami menganggap bahwa tanah tersebut bukan milik PT. SCG, akan tetapi milik Negara. Bagaimana nantinya apabila tanah timbul tersebut terus bertambah sampai Australi, umpama, apa mau di akui sebagai tanah milik SCG juga,” tutur Johan.

Ade Sudrajat, selaku bagian pengurus Pepeling dalam musyawarah ini turut menjelaskan, bahwa menurut UU No. 32 thn 2009, bahwa tentang penghijauan tidak perlu ada permohonan ijin, dan memang harus ijin ke mana. Bahkan pemerintah akan menyambut baik atas kepeduliannya masyarakat terhadap lingkungan untuk melakukan penghijauan.

Nardi, sekretaris Pepeling, menjelaskan, bahwa Ijin lokasi dan ijin kontruksi itu ada kurun waktunya. sebagai mana dalam Izin Lokasi No.590/Kep.108/BPN/2016, Izin Kontruksi Pelabuhan No.BX.357/PP.008, dan Permenhub No. PM 20 tahun 2017 pasal 7 dan pasal 13. Mari kita kaji ulang, dan mengenai pengakuan kepemilikan tanah timbul ini, SCG harus bisa membuktikan kepemilikan tanah tersebut, tegasnya.

Lili Padli selaku tokoh masyarakat Bayah 1 yang juga anggota komunitas Pepeling, menambahkan, niatan dari Pepeling adalah ingin berkontribusi kepada masyarakat dalam kenyamanan lingkungan, dan akan lebih baik lagi apa bila pihak perusahaan bisa legowo dan dapat bekerja sama dalam melakulan penghijauan disana.

Pihak komunitas Pepeling, Johan Dwiyantoro dan Nardi, menyayangakan kepada pihak PT. SCG yang tidak hadir dalam acara musyawarah ini, dan meminta agar pihak desa Darmasari bisa mengundang Komunitas Pepeling untuk lakukan jajak pendapat dan musyawarah.

Pada akhir acara Camat Bayah Aan Juanda menhatakan bahwa hasil pertemuan ini akan dijadikan Resume dan akan dibawa ke pihak PT. SCG. Ia meminta kepada komunitas Pemerhati dan Peduli Lingkungan (Pepeling)
turut membantu mensosialisasikan Perbub 28 Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) agar bisa dilakukan dengan baik di Kecamatan Bayah.

Reporter: Asep D Mulyadi
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *