Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 104

PATROLI.CO, LEBAK – Anggota DPRD Kabupaten Lebak Komisi 2 dari Fraksi Gerindra H.Eko Prihadiono,

turut menanggapi aspirasi masyarakat Lebak Selatan yang akhir-akhir ini mempertanyakan dan minta kejelasan dalam perealisasian CSR perusahaan yang dikelola oleh Forum CSR (TSLP) dan Pemerintah Daerah.

“Pertama-tama perlu saya apresiasi terlebih dahulu perhatian yang sangat mendalam dari Badak Banten tentang hajat hidup masyarakat sekitar,” kata H. Eko kepada Wartawan melalui Whats-App, Sabtu (26/9/2020).

“Saya perlu mengkoreksi sedikit bahwa tupoksi forum CSR Lebak ada pada Perbup no. 14 tahun 2017,” sambungnya.

Lebih lanjut, Eko menerangkan, bahwa nilai-nilai yang diemban dalam kegiatan CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) ada pada Perda No. 4 Tahun 2016.

Menurutnya, TSLP hendaknya membuat keberadaan perusahaan juga menguntungkan masyarakat sekitar, serta membantu pemerataan pembangunan.

“Menurut hemat saya PT. Cemindo perlu untuk menganggarkan program langsung kepada masyarakat berupa subsidi untuk pembangunan fasilitas umum. Semua ini sesuai dengan pasal 11 ayat 1 (b) dan pasal 13 (c),” terangnya.

Selain itu, pemerintah daerah (Pemda) Lebak juga memiliki PR. Tim Fasilitasi TSLP yang dibentuk Bupati, terutama bagian pengawas lapangan hendaknya benar-benar turun lapangan. Kemudian, melaksanakan tugas advokasi guna perumusan program TSLP yang menguntungkan masyarakat. Itulah tugas dari tim fasilitasi TSLP.

“Tidak kalah penting adalah pelibatan masyarakat. Adanya suara masyarakat ini mengisyaratkan minimnya keterlibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan. Jangan lupa untuk siapa kita bekerja. Semua ini demi kebaikan kita bersama,” pungkas H. Eko Prihadiono.

Sementara itu, Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten H. Eli Sahroni, menyoroti tentang penggantian Komisioner CSR Kabupaten Lebak. Menurutnya, siapapun orangnya sebagai pengganti Muslich Ilyas (alm) harus sesuai aturan dan prosedur jangan main tunjuk saja, ini negara yang di atur oleh undang-undang, termasuk pembentukan dan penempatan komisioner CSR, harus sesuai aturan yang berlaku.

“Jika tidak salah ada perda dan perbup yang mengatur tentang kewenangan dan pengangkatan komisioner CSR Kab Lebak. Gak boleh main tunjuk saja, tempuh dong aturan dan prosedur yang berlaku, jangan hanya dengan sebuah kedekatan menjadikan seseorang untuk menduduki jabatan tertentu di lembaga yang mengurusi CSR,” tutul Eli Sahroni.

Reporter: Asep D Mulyadi
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *