Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 104

PATROLI.CO, MAKASSAR – Kasus Penganiayaan salah satu Dosen Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Andi Baso Faisal beberapa waktu lalu yang para tersangka sudah ditangkap Polrestabes Makassar diduga akan ditangguhkan.

Keluarga korban, Andi Aso mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan puluhan orang tersebut sudah ditangkap dan diamankan Polisi. Namun, diduga ada yang membekingi para tersangka oleh oknum Polisi Polrestabes Makassar.

“Kami meminta agar pihak kepolisian Polrestabes Makassar agar mengungkap tersangka tersebut yang merupakan oknum polisi,” ujar Andi, Sabtu (28/3/20).

Dia pun meminta agar pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Makassar agar tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus tersebut, meskipun itu salah satu tersangka diduga merupakan oknum polisi. Sedangkan tersangka sudah diamankan, 4 orang sebagai tersangka dan 6 orang wajib lapor.

“Kalau perlu sangsi yang diberikan harus berat. Polisi seharusnya tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus ini. Ini merupakan tindakan premanisme, kasihan korban yang mengalami luka cukup parah,” papar Andi.

Sementara, kuasa hukum Andi Baso Faisal (Korban), Andi Dedi Arfandi SH, meminta terduga oknum polisi yang menganiaya Dosen agar segera di tangkap.

“Kasus penganiayaan ini diduga adanya keterlibatan oknum polisi Bripka DD yang saat ini statusnya tersangka. Tersangka lain sudah mengakui atas keterlibatan oknum polisi tersebut dengan barang bukti sudah di kantongi  penyidik dan propam berupa alat ekor pari yang dipakai untuk memukuli korban,” ungkap Arfandi SH.

Dikatakannya, informasi dari 4 tersangka akan ditangguhkan, namun dirinya akan mengawal kasus ini sampai kepengadilan

Arfandi berharap, pihak penyidik yang menangani agar bekerja profesional menerapkan proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, mengedepankan supremasi hukum tanpa tebang pilih ini adalah kasus krimininal murni pidana apalagi korban mengalami luka berat sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (2) subsider 170 KUHP.

Reporter: Mirwan Hamid
Editor: Joko P
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *