Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, LEBAK – Ketua Umum (Ketum) Ormas Badak Banten dan Aliansi Masyarakat Cerdas (AMC) meminta segera eksekusi rencana pembangunan Bendungan Pasirkopo oleh Kementerian PUPR melalui balai besar BBWSC3 yang memiliki landasan hukum proyek strategis nasional yakni Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 yang direvisi menjadi Peraturan Presiden No 58 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden No 58 Tahun 2018 berada di Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak.

Ketum Badak Banten, Buya Sujana Karis memaparkan, bahwa proyek itu akan menggenangi 6 Desa 24 Kampung Terdiri dari 2.355 KK, dengan Luas DAS 171,6 Km2, Luas Genangan pada MAN 9,38 Km2, Luas Genangan pada MAB 10,51 Km2. Area genangan pada aliran sungai melewti wilayah Ds. Leuwidamar, Ds. Margawangi,Ds. Sangkanwangi, Ds. Cisimeut, Ds. Nayagati, Ds. Cisimeut Raya, serta desa berbatasan seperti Ds. Kanekes ( Baduy ), Ds. Bojongmenteng,Ds. Cibungur,Ds. Pasir Eurih ( muncang ).

“Dalam dokumen Pemaparan studi kelayakan Pembangunan Bendungan Pasirkopo oleh PUPR pada 16 Juli 2020, semua tahapan perencanaan dan studi kelayakan sudah selesai dari tahun 1995 sampai dengan 2020, termasuk kajian sosial yang menyebutkan 82% Masyarakat terdampak siap di relokasi ke tempat lain, dengan kompensasi yang layak,” papar Buya

Hal ini, kata Buya, sudah jelas bahwa masyarakat terdampak tidak ada masalah dan siap mendukung pembangunan pemerintah pusat dalam membangun Bendungan. Bahkan sudah mengeluarkan dana yang bukan sedikit untuk perencanaan.

“Jangan sampai uang Negara yang sudah keluar, sia sia jika tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni mulai pembebasan lahan dan tahap pembangunan fisik bendungan,” kata Buya.

Buya Karis dan Aliansi Masyarakat Cerdas ( AMC ) yang diwakili oleh Apih Hanapi Ali juga ingin menyampaikan kepada Presiden Ir. H. Joko Widodo melalui kementrian PUPR agar Segera melanjutkan proses Pembangunan Bendungan Pasirkopo.

Masyarakat yang mendukung Project Waduk Pasir Kopo sebesar 82% serta Mempertanyakan Sikap Bupati Lebak yang diduga mengakomodir Segelintir orang yang diduga menolak bendungan dengan mengenyampingkan aspirasi masyarakat yang lebih Banyak serta jelas- jelas menerima pembangunan tersebut. Padahal sebelumnya Bupati Lebak menyebutkan All Out Mendukung pembangunan Bendungan Pasirkopo.

“Silahkan buka dokumen kajian sosial di PUPR melalui Balai Besar kemudian bandingkan keabsahannya dengan dokumen penolakan yang baru baru saja mencuat. Kami masyarakat kecamatan Leuwidamar melalui Aliansi Masyarakat Cerdas siap membuktikan dukungan kami jika harus dengan beramai ramai Ke jalan,” tandas Buya.

Maka dari itu, pihaknya meminta agar Pemeritah Pusat untuk segera selenggarakan serta ada tindak lanjut pembangunan Waduk Pasir Kopo, Leuwidamar.

“Bukannya Leuwikopo Kec. Gunungkencana yang ditawarkan oleh Bupati Lebak dalam surat penolakan, yang akan membutuhkan puluhan tahun kembali membuat kajian. Karena jika di kaji bersama contohnya yang sudah dilaksankan di Daerah Waduk Karian sampai sekarang mulai dari ganti rugi lahan, pepohonan, bangunan dan lainya tidak ada yang mengeluh dalam arti harga tersebut sesuai. Maka dari itu Masyarakat secara sadar berbalik arah yang tadinya tidak mendukung sekarang Mendukung,” tutup Buya Sujana Karis.

Anton Hermawan
Patroli.co 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *