Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, SERANG – Ketua Umum (Ketum) Pemantau Keuangan Negara (PKN) Patar Sihotang SH.MH, menyebut penggunaan anggaran dana desa seperti APBDes, LPJ APBDes dan LPJ pengunaan dana BLT dana Covid 19 adalah Keterbukaan Informasi Publik.

“Berawal dari keluhan dan informasi masyarakat bahwa banyak kepala desa tidak transparan terhadap penggunaan dana desa terkesan,” ucap Patar Sihotang kepada patroli.co melalui WhatsApp, Senin (21/9/20).

Lebih lanjut, Patar Sitohang mengatakan, untuk menguji dan membuktikan issu tersebut, PKN menetapkan kepala desa di Desa Pemandang sebagai contoh, selanjutnya PKN membuat permohonan Informasi Publik untuk meminta APBDes dan Laporan LPJ penggunaan Covid 19, dan hasilnya memang tidak ditanggapi.

Setelah 30 hari tidak ada tanggapan, maka PKN mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Provinsi Papua untuk di sidangkan di sengketa informasi.

“Kami melakukan ini karena Kepala Desa tidak memberikan Informasi yang di mohonkan dan Kepala Desa tidak patuh kepada UU No 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa, yang paling penting melanggar Kemendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang pengelolaan keuangan Desa pasal 72. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 70 diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi,” terang Patang.

“Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat laporan realisasi APB Desa, laporan realisasi kegiatan, kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana, sisa anggaran, dan alamat pengaduan,
Pelaporan Pasal 68,” tutupnya.

Reporter: Shauth Maressha
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *