Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 104

Patroli.co, Binjai – Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian yang salah satunya adalah Penegakan Hukum.

” Segala sesuatunya dalam menjalankan tugasnya oleh Kepolisian adalah berdasarkan Undang-undang yang telah di atur, Kepolisian di Indonesia dari tertinggi hingga bawahan itu diatur oleh Undang-undang yang berlaku di indonesia. ungkap Persada Bhayangkara SH selaku sarjana hukum (ahli hukum)

 

Apalagi mengenai UU RI No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian didalamnya Kepolisian diatur untuk menegakkan hukum,Peristiwa terjadinya tindak pidana perjudian adalah salah satu peristiwa yang telah melanggar Hukum sesuai UU RI No 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, Hal ini lah yang menjadi landasan/dasar pihak Kepolisian menegakkan Hukum apabila terjadi pelanggaran UU RI Tentang Perjudian tersebut, Ungkap Persada.

Kasus Tindak Pidana Perjudian diwilayah Hukum Kepolisian RI Daerah Sumut Resort Binjai hingga detik ini tanggal 18 April 2021 tetap beroperasi.

Adapun lokasi tempat-tempat Peristiwa tindak pidana perjudian itu adalah :

Di belakang sebuah Yayasan Pendidikan Ahmad Yani dekat jembatan titi kembar tepatnya di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, dilokasi ini ada 5 lokasi praktrk judi, dengan rumah yang berbeda-beda, menurut informasi dari warga bahwa, dilokasi inilah salah satu pusat judi tembak ikan yang terbesar di Kota Binjai. Dan wilayah ini warga penghuni didominasi dari warga ‘bermata sipit’.

Di Jalan .Ir.H.Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, lokasinya persis di depan kampus STAI Binjai, yang digelar disebuah warung dan tampak tertutup dari pandangan orang yang melintas.

Di jalan Samanhudi persis di samping sebuah warnet bernama ‘Biel Net’, lokasi ini berbentuk ruko berlantai dua dan mengelar 2 meja tembak ikan, sembari dijaga seorang wanita cantik.

Di Jalan Rukam, Bandar Senembah, Brahrang, Binjai Barat, Kota Binjai, lokasi ini sangat tertutup dan lengkap dengan 2 orang penjaga dipintu masuk, dan disebut-sebut lokasi dadu ini tergolong yang terbesar di Kota Binjai dengan omzet ratusan juta rupiah perharinya. Dan ketika awak media hendak masuk langsung dicegat oleh dua orang penjaga yang mengaku sebagai ‘satpam’ dilokasi.

Di jalan Sutomo Pahlawan , Kecamatan Binjai Utara, lokasi ini ada disebuah ruko dekat jembatan titi kembar, yang menyediakan 5 meja tembak ikan dan pemain cukup ramai, serta buka 24 jam siang dan malam.

Di seputaran Jalan Amir Hamzah Tandem Hilir l, Hamparan Perak, Kab.Deli Serdang (masih wilayah hukum kerja Polres Binjai) ada 5 titik lokasi termasuk judi batu guncang Dibelakang pekong nenek sakti, di belakang alfamart jalan amir hamzah, Dusun ll Desa Tandem Hilir l,Kec Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang No 043 dan 041, Depan Feby Laudry Jalan Amir Hamzah Km

31,5 Tandem Hilir samping Klinik Asia Medika ada di beberapa Ruko berlantai 2 disediakan lebih 20 mesin judi game ketangkasan.

Ketika Ditelusuri dari pihak warga setempat warga binjai bahwa  peristiwa tindak pidana perjudian itu berlangsung dari tahun 2010.

Kapolres Binjai AKBP Romadhoni yang telah dikonfirmasi  via telfon tidak menjawab panggilan pihak media dalam rangka upaya kelanjutan pemberitaan sebagai control sosial,

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak juga terkesan tidak ada respon dari upaya control sosial yang telah di upayakan pihak media melalui pelayangan info dan alamat lengkap lokasi tindak pidana perjudian tersebut

 

Reporter : Haris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *