Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, JAKARTA – Sebanyak 35 pengendara kendaraan bermotor ditilang oleh petugas gabungan ​karena melintas di atas jalur sepeda Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (25/11/2019).

“Sampai pukul 08.30 WIB sudah melakukan penindakan kepada 35 kendaraan yang melanggar lalu lintas,” ucap Kasiops Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Wildan Anwar di Jakarta, Senin.

Wildan mengatakan dari 35 pengendara yang terjaring, didominasi sepeda motor.

“Mereka rata-rata belum mengetahui jika jalan yang mereka lalui adalah jalur sepeda,” katanya.

Selain melakukan penindakan berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang), angota Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat bersama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat juga melakukan sosialisasi kepada para pengendara.

“Untuk kali ini masih terkait sosialisasi dan penertiban itu kita secara normatif di pagi hari dan sore hari,” terang Wildan.

Adapun waktu penindakan sekaligus sosialisasi di Jalan Tomang Raya akan terus dilakukan sepanjang hari, mulai jam 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan dilanjutkan sore pada pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB, kata dia.

Sebelumnya, aturan mengenai jalur khusus sepeda yang dirancang oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah sah menjadi Peraturan Gubernur DKI dan mulai berlaku Jumat pekan lalu.

“Jadi sudah berlaku mulai hari ini. Hal itu diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrien Liputo, Jumat (22/11).

Dalam Pergub 128/2019 tertera jalur-jalur sepeda yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI yang hanya boleh dilewati oleh sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, “hoverboard” dan “unicycle” (sepeda roda satu).

Ada dua pelanggaran yang diatur dalam Pergub Penyediaan Lajur Sepeda, yaitu terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada jalur sepeda dengan sanksi mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Sebagaimana kita ketahui di pasal 287 ini, rekan-rekan Kepolisian akan memberikan tilang. Jadi begitu ada pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp500.000 atau kurungan pidana maksimal dua bulan,” kata Syafrin.

Penindakan akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang berpatroli seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *