Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, LEBAK – Salah satu pemilik tanah di blok 34 kapling 0010 di area Kampung Sawah, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten geram lahannya rusak akibat aktivitas PT Cemindo Gemilang yang kurang lebih 3 bulan proses penyerobotan dan perusakan lahan milik keluarga Endin Nurdin (alm) tak kunjung diselesaikan.

Indra Gowi selaku kuasa sekaligus paman dari keluarga pemilik lahan almarhum mengatakan, perusahaan yang besar dan megah PT Cemindo Gemilang mencla-mencle, menganggapnya masalah ini sepele.

Dikatakannya, selama kurang lebih 3 bulan kami keluarga pemilik lahan sudah beberapa kali menanyakan ke pihak Jenderal Manager PT Cemindo Gemilang.

“Waktu itu kami di undang ke kantornya dan langsung ketemu sama Jenderal Managernya yaitu Tamim didampingi oleh CSR Adul, namun hasil dari pembahasan waktu itu tidak ada titik temu karena kewenangan Jenderal Managernya yang di Bayah tidak bisa berbuat banyak segalanya ada di pusat,” kata Indra melanjutkan Tamim.

Akibatnya, keluarga pemilik lahan sangat jengkel dan merasa di permainkan oleh pihak perusahaan PT Cemindo Gemilang. Seharusnya, kata Indra, pihak perusahaan PT Cemindo Gemilang bisa segera menyelesaikan permasalahan tanah keluarga ini, jangan seenaknya di bombardir tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

“Kami sudah memberikan kelogowoan/keringanan agar permasalahan tidak sampe ke ranah hukum, tapi mana buktinya sampe sekarang belum ada. Jangankan informasi, kontekpun juga gak ada,” kata Indra Gowi dengan nada keras

Indra gowi selaku orang yang di kuasakan oleh pemilik lahan sekaligus paman dari pemilik lahan menuturkan, bahwa kedatangan dari tim CSR PT Cemindo Gemilang, waktu itu menyampaikan permohonan maaf, secara pribadi beserta keluarga sudah memaafkannya. Akan tetapi, perihal perusakan lahan pihaknya meminta segera di pertanggungjawabkan. Termasuk tim legalnya pun belum pernah ketemu sama sekali.

“Karena ini Negara hukum, simpelnya jika belum ada penyelesaian maka kami akan membawa ke ranah hukum, bukti-bukti kepemilikan berikut dokumentasi kami sudah lengkap,” tutup Indra Gowi.

Terpisah, Adul selaku CSR PT Cemindo Gemilang saat dihubungi melalui WhatsApp jawabannya tetap masih proses.

Gunawan (Gun Belong)
Patroli.co 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *