Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 108

PATROLI.CO, LEBAK – Politisi PPP Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mengapresiasi langkah Pemerintah Pusat yang telah merubah Pedoman Umum (Pedum) Program Sembako Perubahan pada bulan Oktober Tahun 2020.

Menurut Musa, langkah pemerintah pusat tersebut sudah tepat, objektif, profesional dan proforsional dalam melaksanakan penyaluran Bantuan Sembako Pangan (BSP), yang mana, isi dari perubahan Pedum program sembako tahun 2020 melarang ASN (termasuk TNI dan Polri), Kepala Desa/Lurah, Perangkat Desa/Aparatur Kelurahan, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK), Tenaga Pelaksana Bansos Pangan dan SDM pelaksana Program Keluarga Harapan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha tidak diperbolehkan menjadi e-Warong, mengelola e-Warong maupun menjadi pemasok e-Warong.

“Saya sangat mengapresiasi Tim Pengendali Pelaksana Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai yang telah merubah Pedum penyaluran program sembako tahun 2020. Artinya program ini sudah melakukan evaluasi dan membenahi, yang tadinya menjadi sorotan setelah agen E-warong BPNT dikuasi oleh beberapa oknum Kades, Prades, ASN, Pendamping PKH, TKSK atau Tenaga Pelaksana Bansos Pangan serta keluarganya, seperti yang terjadi di Kabupaten Lebak, dan kabupaten/kota lainnya di provinsi Banten,” kata Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak Musa Weliansyah, Sabtu (24/10/2020).

Musa membeberkan, bahwa sebelumnya dia sudah melakukan uji petik soal keberadaan agen e-warong yang didominasi oleh beberapa Kepala Desa, Prades dan lainnya. Meskipun belum melakukan uji petik sepenuhnya dari total 403 agen di Kabupaten Lebak. Namun, dari hasil hasil uji petik sementara di lapangan, dari 280 agen dapat diyakini sudah menunjukan adanya dominasi agen e-warong di Lebak.

“Saat itu dari 280 agen terdapat 128 agen BPNT yang didominasi oleh oknum Kades dan Prades, selain itu ada juga istri dari TKSK, PNS dan juga Pendamping Desa dan pegawai Kecamatan,” terang Musa.

Seperti diketahui, Musa Weliansyah, anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP asal Kecamatan Wanasalam ini, dikenal kritis dan aktif dalam pengawasan penyaluran program penanganan fakir miskin di wilayah Kabupaten Lebak.

Musa sudah beberapa kali melaporkan carut marutnya program bantuan sembako tahun 2020 atau yang dikenal program BPNT ini dari mulai melaporkan supplier komoditi sembako dan agen BPNT, harga yang tak sesuai HET. Komoditi yang dinilai tak layak konsumsi, hingga melaporkan atas dugaan conflic of interst pada tanggal 12 juli 2020 ditujukan kepada tim pengendali program BPNT yang diketuai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kepala Bapenas selaku wakil ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) selaku sekertaris eksekutif, serta para anggota tim pengendali program sembako yaitu Mendagri, Kemensos, Mendikbud, Mentri Agama, Mentri ESDM, Menkeu, Mentri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menkumham, Menkominfo, Mentri BUMN, Mentri riset dan pendidikan tinggi, Mensesneg, Sekertaris kabinet, Kepala BPS, Kepala staf kepresidenan, Gubernur BI dan Kepala OJK.

Selain itu, Musa juga sempat melaporkan adanya dugaan praktek monopoli Kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, Permohonan audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, dan Inspektorat Jendral Kemensos RI.

Reporter: Asep D Mulyadi
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *