Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, LEBAK – Petugas gabungan di Kabupaten Lebak menggelar razia masker penegakan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bagi seluruh masyarakat baik kendaraan roda dua dan empat di Jalan Raya Nasional Rangkasbitung, Senin (21/9/20).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Satpol-PP, Kepolisian Polres Lebak, Denpom, Kodim 0603/Lebak, dan Dishub Lebak.

Pada kesempatan itu, Kasi SDA, Satpol-PP Lebak, Yanto Omi mengatakan, razia kali ini merupakan yang ke tiga kalinya, dilakukan agar masyarakat sadar dan selalu menggunakan masker sesuai protokol kesehatan dan Peraturan Bupati no 28 tahun 2020.

“Kami mendapati banyak masyarakat yang belum sadar dan tidak mengunakan masker, yang tidak memakai masker kami berikan sangsi teguran dan sangsi sosial misalnya mengucapkan Pancasila, lagu Indonesia Raya, UUD 45, dan push up,” kata Yanto kepada Patroli.co.

“Kami juga himbau warga masyarakat agar sadar dan menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker (3M) agar terhindar dari Covid19,” sambungnya.

Nurbai warga masyarakat kampung tambak baya kecamatan Cibadak yang terkena razia oleh Satpol-PP melakukan sangsi teguran push up sepuluh kali.

“Saya lupa tidak memakai masker, padahal sudah tahu sebelumnya agar setiap harinya selalu memakai masker,” tuturnya.

Senda dengannya, ibu N yang mengucapkan Pancasila menuturkan bahwa dirinya setiap hari memakai masker, namun kali ini kelupaan.

“Tadi saya lupa bawa masker, dikira hari ini tidak ada razia lagi, baru kali ini saya tidak mengunakan masker,” tutupnya.

Reporter: Baedi Muhtar
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *