Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, SERANG – Organisasi Masyarakat (Ormas) Badak Banten Kota Serang mendukung kebijakan Walikota Serang membentuk Badan Pengelolaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan/Forum CSR (Corporate Sosial Reponsibility) sesuai dengan Perda No.6 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan.

Setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di kota serang wajib melaksanakan tanggung jawab sosial, lingkungan, dan penentuan besaran dana tanggung jawab sosial perusahaan sebesar 1 sampai dengan 3% dari laba bersih perusahaan setelah dipotong pajak.

Adapun penggunaannya dapat digunakan untuk dapat membiayai pembangunan sarana prasarana fasilitas umum sosial diantaranya membiayai kegiatan sosial agama kemasyarakatan, membiayai permodalan usaha bagi masyarakat tidak mampu, membiayai keadaan darurat sosial bencana alam, pembangunan sarana prasarana fasilitas umum dan sosial.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban melaksanakan CSR dikenai sangsi sesuai dengan ketentuan perundang-undang.

Badan Pengelolaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan/Forum CSR dibentuk berdasarkan keputusan walikota serang dan sesuai dengan peraturan Walikota Serang.

DPRD kota serang dan pemerintah kota serang melakukan pengawasan terhadap kinerja forum CSR tersebut. Apabila Pengelola Forum CSR tidak melaksanakan fungsi dan tugasnya dapat diberhentikan oleh Walikota Serang atas rekomendasi DPRD Kota Serang.

Reporter: Anton Hermawan
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *