Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

Patroli.co, Sumut – Parmi seorang janda Salah satu warga Desa Melati II Dusun Kedondong Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara menyampaikan melayangkan surat kepada kepala Daerah dan kepada kepala kepolisian setempat, bunyinya demikian.

Yth, Bapak Bupati Kabupaten Serdang Bedagai
Yth Bapak Kapolres Kabupaten Serdang Bedagai

Dengan hormat,

Nama saya Parmi umur 67 tahun alamat Desa Melati II Dusun Kedondong Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.Saya janda 6 (enam) orang anak, suami saya Almarhum Ngatimin yang meninggal dunia tahun 2014. Sebelum suami saya meninggal dunia pekerjaannya adalah mencari barang rongsokan/barang bekas (butut) untuk dijual belikan kembali dan saya keluarga prasejahtera (keluarga miskin) sehingga dimasa pandemi ini saya mendapat bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah desa sebesar Rp.300.000,00 (tigaratus ribu rupiah) perbulan. Keenam orang anak saya, 5(lima) laki-laki, 1(satu) orangperempuan yang 5 orang sudah berkeluarga,1 orang anak perempuan masih ikut dengan saya.

Adapun laporan kami tujukan kepada bapak Bupati Serdang Bedagai sebagai pejabat publik yang membawahi pemerintah desa dan Laporan kepada Bapak Kapolres yang mengayomi
masyarakat di bidang hukum.

KRONOLOGI

1. Saya Parmi menikah dengan Ngatimin (Almarhun) tahun 1973 dan sejak menikah dengan Ngatimin (Almarhum) saya tinggal bersama orang tua suami saya bernama Mario (Almarhum) dan ibu mertua saya bernama Sainem (Almarhum)

2. Mertua saya Mario (Alm)dan Sainem (Alm) memiliki dua orang anak kandung yang dimana anak pertama bernama Ngatimin (Almarhum) dan anak kedua bernama Jumadi .

3. Bahwa mertua saya bapak (Alm) Mario dan ibu(Alm) Sainem memiliki sebidang tanah yang terletak di desa Melati II dusun Kedondong Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang luasnya hampirmencapai 18 rantai (delapan belas) atau 7.200 M2.

4. Bahwa saya Parmi setelah menikah dengan suami saya Ngatimin (Alm) berselang beberapa bulan mendirikan rumah tempat tinggal sendiri di atas tanah milik orang tua suami saya bapak Mario (Alm) sedangkan suami saya Ngatimin (Alm) sejak lahir tinggal dan menempati tanah milik Almarhum orang tuanya hingga saat ini.

5. Namun saya sangat terkejut dan langsung jatuh sakit ketika di atas tanah milik Almarhum suami saya Ngatimin atas pemberian dari orang tuanya yaitu Almarhum bapak Mario dengan surat keterangan tanah dari Bupati Deli Serdang tahun 1974 bernomor 83245/A/VI/37.atas nama suami saya Ngatimin dengan luas 3830 M2, bisa diterbitkan surat tanah Camat atas nama MARIANA dengan nomor:18.40/590/392/SKT/2015 tanggal 17 September tahun 2015 seluas 2.272 M2.

6. Mariana bukan sekedar menerbitkan surat tanah atas nama dirinya namun melaporkan saya Parmi ke kepolisian Resort Serdang Bedagai dengan panggilan nomor.B/761/111/2021 Reskrim walaupun dalam surat panggilan Reskrim itu bersifat biasa, dengan perihal : Permintaan keterangan akan tetapi bagi saya orang yang tidak mengerti hukum sungguh menyakitkan

7. Saya mohon bantuan kepada seorang ADVOKAT untuk mendampingi dan mengantarkan surat-surat yang diminta oleh juru periksa dan hal tersebut sudah dijalankan oleh Advokat itu namun saya masih di panggil lagi padahal saya dalam keadaan sakit-sakitan.

8. Perihal penerbitan surat keterangan tanah dari camat Perbaungan atas nama Mariana diatas tanah milik Almarhum suami saya, sungguh sangat janggal

Pertama​: Atas dasar pengakuan diri nya sendiri (Mariana)

Kedua​: Tidak ada saksi sepadan yang yang menandatangani

Ketiga​: Pengukuran tanah yang dilakukan oleh kepala Dusun bernama Ardianto
secara sembunyi-sembunyi dengan kata lain tidak melibatkan saksi batas/peringgan dan saksi ahli waris dari Almarhum Ngatimin Dengan kesan saat saya dan anak anak saya tidak berada dirumah baru dilakukan pengukuran .

Keempat​: Dalam surat pengukuran kepemilikan tanah oleh Mariana tidak melibatkan. Saksi ahli didalamnya. Adapun nama ISMAIL yang tertulis dalam keterangan saksi namun ia nya (Ismail) tidak mau menandatangani karna saudara Ismail sangat mengerti betul asal usul kepemilikan tanah, bahwa Mariana tidak punya hak sedikit pun perihal tanah yang ia buat SK camat tersebut.

Kelima​: Saudari Mariana berani mengukur tanah untuk di SK kan camat setelah Almarhum suami saya Ngatimin beberapa bulan meninggaldunia.

9. Adapun nama-nama seperti
A.MARKUM
B.MARIAM
C.SURIF HAMLI
D.MARIANA

Dulunya adalah warga Delimuda yang tidak memiliki tempat tinggal lalu di berikan izin Tinggal oleh Almarhum orang tua suami saya bapak Mario dan nama nama tersebut diatas tidak ada hubungab darah atau keturunan dari Mario/Sainem.

10. Mario/Sainem pasangan suami isteri hanya memiliki duaorang anak yaitu
– (Alm) Ngatimin,suami saya,Parmi,dan
– Jumadi
Hal ini dapat dibuktikan baik kepada saksi-saksi yang masih hidup maupun lewat tes DNA sangat naïf jikaseorang yang bukan ahli waris tapi ia mengaku sebagaiahli waris.

11. Bapak Bupati dan bapak Kapolres Serdang Bedagai saya mohon keadilan untuk kelangsungan hidup saya dan anak-anak saya dan saya tidak mampu untuk membayar jasa pengacara .Alangkah bangganya saya jika bapak Bupati dan Bapak Kapolres Serdang Bedagai berkenan untuk melihat fakta dikediaman saya agar semua bisa terang benderang begitu jugs dengan bapak Kepala Desa Melati II bapak Camat Perbaungan datang dan lihatlah serta pertanyakanlah kepada masyarakat desa melati khususnya masyarakat dusun kedondong seperti apa keadaan saya. Siapa sebenar nya Almarhum Ngatimin dan siapa sebenarnya Mariana.

12. Saya mengakui bahwa Almarhum suami saya Ngatimin dan anak anak saya tidak ada yang memiliki pendidikan tinggi.Lima orang anak laki-laki saya hanya berpendidikan sekolah dasar SD) sedangkan saya sendiri adalah orang bodoh dan miskin,mungkin dengan keadaan saya seperti ini sehingga sangat mudah mengesampingkan fakta dan kenyataan sejarah serta fakta dalam mencari keadilan.

13. Surat terbuka ini sengaja saya bagikan kepada media massa di karenakan saya tidak mampu membayar jasa Pengacara/Advokat dan inilah foto rumah peninggalan almarhum suami saya Ngatimin dan foto saya beserta anak saya yang dari dahulu hingga saat ini saya tempati.

Demikianlah surat terbuka ini saya sampaikan agar Bapak Bupati,Bapak Kapolres,Bapak Camat,dan Bapak Kepala Desa dapatmemberikan sedikit keadilan bagi keluarga saya.

HORMAT SAYA

      PARMI

Reporter : Haris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *