Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 108

PATROLI.CO, LEBAK – Pihak Perum Perhutani dibantu jajaran Forkopimda Panggarangan telah melakukan penutupan lahan di Blok Sanggo Pasir Akmin Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Panyaungan Timur Desa Sindang Ratu Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak, pada Rabu (18/3/20) lalu. Namun, para penambang ilegal
terkesan membangkang mengabaikan peringatan dari pihak terkait dengan tetap melakukan kegiatannya.

Meskipun dipasang papan informasi tentang sangsi hukum mereka tetap melakukan eksploitasi lahan perhutani RPH Panyaungan Timur yang memiliki luas 1.860,30 Ha, dan kini telah mengalami kerusakan di banyak titik.

Kerusakan yang terjadi di antaranya pepohonan yang mengakibatkan lahan gundul, meninggalkan lubang bekas galian dengan kedalaman puluhan meter tanpa dilakukan reklamasi atau pengurugan lubang.

Demi menjaga habitat hutan dan kerusakan alam tentunya perlu mendapat perhatian dan pengawasan yang serius dari pihak terkait, sehingga tidak terkesan adanya pembiaran bagi penambang ilegal yang tidak memiliki SOP.

Sementara, KRPH Panjaungan timur, Endang Sujana mengatakan, pihak perhutani sudah melakukan patroli dan operasi, juga telah melakukan penutupan kegiatan penambangan, namun pihaknya tidak mengetahui sekarang telah terjadi penambangan lagi.

“Terima kasih atas informasinya, kami akan menindak lanjutinya,” tegas Sujana saat dikonfirmasi wartawan patroli.co via telfon cellular, Rabu (25/3/20).

Reporter: Ayu Amel
Editor: Joko P
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *