Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 108

PATROLI.CO, SERANG – Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) Angga angkat bicara terkait pengusiran kedua wartawan saat akan meliput kebakaran di Pabrik Kimia yang ada di Cikande, Kabupaten Serang, Minggu (25/10/20).

Diketahui, sebelumnya telah terjadian kebakaran di Pabrik kimia (PT.TSIK) pada Jumat (24/10/20) kemarin dimana telah memakan satu korban jiwa, namun dalam kejadian tersebut ada insiden kecil tapi akan berdampak buruk kedepan bagi para pencari berita.

Pasalnya, telah terjadi pengusiran yang dilakukan oknum satpam dan beberapa orang di dalam pabrik tersebut terhadap dua wartawan media online.

Atas kejadian itu, mendorong ketua PERWAST menyikapi hal tersebut dengan menyampaikan pesannya melalui pesan singkatnya (WA).

“Di dalam Undang-Undang pers Pasal 18 sudah jelasĀ  bahwa Orang yang Menghambat dan Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana 2 tahun penjara atau denda 500.000.000, Karena itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, dan kita harapkan kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi di Kabupaten Serang,” kata Angga.

Ia juga mengecam keras oknum yang melakukan pelarangan peliputan bagi jurnalis.

Lanjutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Pada dasarnya, pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

“Berdasarkan UU pers, terdapat pasal yang mengatakan bahwa Bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya. Maka pelaku dapat dikenakan hukuman pidana selama 2 tahun penjara dan didenda maksimal sebesar Rp 500 juta,” tutupnya.

Reporter: Shauth Maressha
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *