Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 104

PATROLI.CO, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memerintahkan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi untuk menyempurnakan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim karena mengundang kontroversi.

“PMA Majelis Taklim itu kan mengundang kontroversi, karena itu kami sudah sepakat dan Pak Menteri (Fachrul Razi) juga sama, bahwa intinya Kementerian Agama akan mendaftar majelis-majelis taklim untuk pelayanan dan pembinaan. Saya kira itu nanti PMA-nya disesuaikan,” kata Wapres Ma’ruf kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Wapres Ma’ruf tidak merinci lebih lanjut apakah penyesuaian PMA tersebut berarti merevisi atau menghapus peraturan yang dinilai terlalu kontroversial. Wapres menegaskan PMA tentang Majelis Taklim bertujuan untuk membina dan memberikan pelayanan kepada lembaga tersebut.

Wapres juga menegaskan bahwa pendaftaran majelis taklim ke Kementerian Agama sifatnya tidak wajib, sehingga majelis taklim yang tidak mendaftar tetap dapat berkegiatan namun tidak akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah.

“Ya tidak masalah (tidak mendaftar), tapi tidak dapat pelayanan dan tidak mendapat pembinaan karena tidak mau (mendaftar),” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi Batubara mengeluarkan PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim yang ditandatangani pada 13 November lalu. Dalam PMA tersebut, Menag salah satunya mengharuskan majelis taklim untuk mendaftarkan ke Kemenag.

Hal itu bertujuan untuk memudahkan Kemenag dalam mendata, membina hingga memberikan bantuan untuk program keagamaan kepada majelis taklim.

Menag pun menegaskan bahwa penceramah agama yang ingin memberikan materi di majelis taklim harus memiliki kualifikasi antara lain menguasai ilmu agama Islam dan Al-quran dengan baik.

“Tidak diwajibkan sama sekali kok, persyaratan ustad pengajarnya juga gampang saja, ada dua persyaratan yaitu menguasai membaca Al-quran dan menguasai ilmu agama Islam dengan baik. Selama memenuhi dua itu, silakan,” kata Menag di Kantor Wapres Jakarta, Senin (9/12/2019). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *