Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, MOROTAI – Polres Morotai menggelar press release penangkapan terduga pelaku pengedar Narkoba jenis ganja inisial AHB bertempat di Aula Polres Morotai, Senin (18/1/21).

Kapolres Pulau Morotai, AKBP. A’an Hardiansyah, SH.,MH mengatakan penangkapan terduga pelaku dilakukan pada malam tahun baru 2021, dimana terdapat sekelompok pemuda sedang berpesta Miras.

“Sekitar pukul 00.00 WIT. 1 Januari 2021, Saya perintakan Satres Narkoba melakukan pengecekan di lapangan memastikan adanya sekelompok pemuda yang sedang berpesta Miras,” kata Kapolres.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa ada sekelompok pemuda sedang berpesta Miras dalam menyambut malam tahun baru. Saat itu juga, dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa kelompok pemuda, kemudian didapati Lintingan Ganja dari salah satu terduga pelaku.

“Saat dilakukan pemeriksaan intensif dan interogasi, akhirnya pelaku mengakui bahwa ganja tersebut didapati dari AHB,” ujarnya.

Selanjutnya Satres Narkoba Polres Morotai langsung menindaklanjuti menujuh ke rumah AHB untuk melakukan penggeledahan. Di rumah AHB ditemukan Barang Bukti (BB) sebanyak 260 paket ganja siap diedarkan. Di mana terdapat 290 paket ganja dan setiap paket tersebut diberi harga Rp.100.000  dan 30 Paket Ganja sudah terjual sehingga ada 260 paket yang didapati oleh anggota dengan berat sekitar 299,9 gram.

“Hasil pemeriksaan terduga mengatakan bahwa Narkoba jenis Ganja  didapati dari rekannya di Ternate dan juga pernah melakukan transaksi yang sama pada tahun 2019. Setelah dilakukan pengembangan rekannya tersebut berada di Lapas Kelas II A Ternate,” ungkapnya.

Pengiriman barang yakni melalui media komunikasi aplikasi messenger, di dalam chating messenger terdapat pemesanan Ganja sebanyak 290 paket, kemudian seluruh paket tersebut dikirim melalui Kapal Geovani.

“Saat ini kami menetapkan satu orang tersangka yakni AHB bersama BB telah diamankan di Polres Pulau Morotai. Sementara untuk tersangka berikutnya kami masih melakukan penyidikan untuk jaringan lebih diatasnya,” jelas Kapolres.

“Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 111 Subsider 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Pidana Penjara Maksimal 20 tahun dan Minimal 5 tahun penjara,” tutupnya.

Roger Moore (Oje)
Patroli.co 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *