Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, SERDANG BEDAGAI – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Kotarih Polres Sergai berhasil menangkap RN (53) pengedar sabu saat asyik memakai narkoba di kediamannya, Jumat (2/4/20) pukul 20.30 WIB.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada awak media, Sabtu (4/4/20) mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti atas laporan masyarakat tentang adanya pengedar sabu di wilayahnya.

Selanjutnya, tim Tekab menuju tempat kejadian perkara melakukan penyelidikan. Setelah melihat tersangka di dalam rumah sedang menggunakan sabu tim langsung menangkapnya.

“RN ditangkap tim saat sedang asik nyabu di rumahnya, hasil pengeledahan tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di atas meja rumah milik tersangka,” terang Kapolres Robin.

Adapun barang bukti yang diamankan sersama berupa, 1 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat 0,14 gram, 1 buah kaca pirex yang masih berisikan sisa-sisa diduga sabu, 1 bal plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 pipet yang ujungnya runcing, 1dot karet, 1 buah mancis, 1 alat hisap sabu bong dan 1 timbangan elektrik.

Bapak 6 anak ini mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka T harga Rp600.000,- seberat 0,75gram. Bahkan tersangka mengaku membeli sabu pada hari Kamis (2/4/20) yang mana sebagian sudah terjual dan sebagian digunakan sendiri.

“Tersangka juga mengaku sebagai pengedar sabu sudah hampir 2 tahun menjalankan bisnis barang haram tersebut,” kata AKBP Robin.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Reporter: Rinaldi Pandia
Editor: Joko P
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *