PATROLI.CO, KARO – Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo telah melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka seorang laki-laki EG (52) warga Kabupaten Karo di kediamannya, Rabu (25/3/20) pukul 14.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan SH mengatakan, EG ditangkap anggota Satresnarkoba berikut barang bukti di kediamannya.
“Adapun barang bukti disita,
-12 paket plastik klip berles merah diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 9,49 gram bruto,
– potongan plastik assoy warna biru dan merah.
– 1 unit timbangan elektrik warna silver.
– 3 (tiga) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong.
– uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu).
– plastik assoy warna merah dan hijau.
– 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru,” ungkap AKP Tarigan saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/20) pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya.
Reporter: Rinaldi Pandia
Editor: Joko P
Copyright: patroli.co 2020