Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 104

PATROLI.CO, JAMBI – Kepolisan Polresta Jambi menghadiri yang tergabung tim pelaksanaan gugus tugas Covid19 Kota Jambi menghadiri rapat evaluasi penanganan Covid19 bertempat di Posko Gugus Tugas Covid-19 (Mako Damkar) Jalan HOS. Cokroaminoto Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Senin (28/9/20).

Rapat Evaluasi dipimpin oleh Wakil Walikota Jambi Bpk. DR. dr. H. Maulana, M.K.M. dihadiri sekitar 30 orang di antaranya Dandim 0415/Bth Diwakili oleh Kasdim 0415/Bth Letkol Inf Tri Nugroho, S.Pd., Dandenpom II/2 Jambi Letkol Cpm Uncok A. M. Simanjuntak, Kapolresta Jambi diwakili oleh Kabagops.Kompol Farouk Afero, S. Ag, M.H, Sekda Kota Jambi Bpk. Ir. H. Budidaya, M.For. SC, Asisten I Setda Kota Jambi Bpk. H. Muklis, S.Sos, Asisten III Setda Kota Jambi Bpk. Drs. H. A. Ridwan, M.Si., Staf Ahli Bid. Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Jambi Bpk. DR. H. M. Jaelani, SH, MH., Kepala OPD Kota Jambi, Camat Se-Kota Jambi, para Awak Media, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Walikota Jambi Bpk. DR. dr. H. Maulana, M.KM. menyampaikan bahwa sampai hari ini ada 94 orang pasien Covid-19 dan 83 orang yang dinyatakan sembuh untuk Kota Jambi.

“Saat ini Kota Jambi berada dalam Zonasi Orange (resiko sedang), terkait penanganan pasien untuk tempat isolasi TNI-Polri dan keluarga di Rumah Sakit masing-masing. Bagi pasien yang tidak mampu di tempatkan di Bapelkes, Graha Lansia dan RS Pemerintah, bagi pasien yang mampu agar disiapkan di salah satu RS Swasta atau Hotel, kemudian persiapan aktivasi RS lapangan untuk isolasi,” ujar H. Maulana.

Sementara, Dandenpom II/2 Jambi Letkol Cpm Uncok A. M. Simanjuntak menyampaikan agar untuk poin area publik dibuat lebih detil supaya tidak dipelintir oleh para pelaku ekonomi dan terkait resepsi pernikahan agar dibuat aturan lebih jelas, seperti untuk adat batak yang acaranya lebih kompleks dari resepsi pernikahan secara nasional.

Kemudian, Kasdim 0415/Bth Letkol Inf Tri Nugroho, S.Pd. mengatakan, pada prinsipnya Kodim 0415/Bth mendukung kesepakatan bersama yang dibuat namun juga  mengusulkan agar dibuat secara detil terkait penegasan tanggal mulai kegiatan dari tanggal sekian sampai tanggal sekian.

Sedangkan, Kabagops Kompol Farouk Afero, S. Ag, M.H. mengatakan, agar melakukan sosialisasi terlebih dahulu terhadap para UKM tentang adanya pemberlakuan jam malam dan terkait aksi unjuk rasa supaya dimasukan dalam poin-poin kesepakatan bersama menghindari adanya kegiatan penyampaian aspirasi dimuka umum yang rentan dengan adanya perkumpulan massa baik dari dalam Kota maupun dari luar daerah.

Berdasarkan rapat tersebut, hasil keputusannya yaitu,
a. Menghentikan sementara segala aktivitas Area Publik yang bersifat mengumpulkan massa seperti Car Free Day, Car Free Night, Olahraga Bersama, Acara Orientasi Mahasiswa Baru (Ospek dan sejenisnya), penyampaian Aspirasi Masyarakat (Aksi Unjuk Rasa), Kampanye dan sebagainya yang berada dalam wilayah hukum Pemerintah Kota Jambi.

b. Menutup sementara segala aktivitas atau tempat usaha yang berkaitan dengan hiburan malam (Pub, Cafe, Karaoke, dan sejenisnya), terhadap izin yang sudah diberikan akan berlaku kembali pada saat Surat Keputusan Bersama ini berakhir.

c. Menunda sementara resepsi pernikahan baik yang di gedung maupun yang di rumah-rumah, kecuali pada saat pemberlakuan ini sebelumnya sudah mendapat izin dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi dengan melaksanakan ketentuan seperti pembatasan jumlah undangan, konsumsi tidak secara prasmanan, tidak menggunakan hiburan musik seperti grup band, organ tunggal dan sejenisnya. Sedangkan akad nikah tetap diperbolehkan di Kantor Urusan Agama, Kecamatan atau di rumah ibadah dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

d. Pengetatan kembali aktivitas Ibadah pada tempat-tempat Ibadah yang dikoordinir oleh Kementerian Agama Kota Jambi dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

e. Pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.

f. Penindakan tegas dilakukan bagi tiap pelanggar protokol kesehatan dalam wilayah hukum Kota Jambi.

Reporter: Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *