Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 108

PATROLI.CO, SERANG – Petugas gabungan dari Polsek Pabuaran bersama TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan operasi yustisi pendisplinan protokol kesehatan (Prokes) di Jalan Raya Palka, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Minggu (10/1/21).

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Pabuaran Polres Serang Kota Polda Banten, Iptu Choirul Anam, SH., MH., M.Si., mengatakan, operasi yustisi gabungan ini untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan Pabuaran.

“Selain di Jalan Palka, petugas juga menyasar ke Pasar Pagi Pabuaran, Desa Telaga Warna, Kecamatan Gunung Sari Serang,” katanya.

Lanjutnya, selain menyasar protokol kesehatan, petugas juga memberikan himbauan untuk menjaga Kamtibmas agar tercipta situasi kondusif.

“Jumlah pelanggar protokol kesehatan ada belasan orang diberikan sanksi push up, nyanyi hingga teguran lisan,” tutupnya.

Anton Hermawan
Patroli.co 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *