PATROLI.CO, PINRANG – Salah satu warga Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, SW (34) seorang nelayan diamankan Satuan Unit Reskrim Polsek Mattiro Sompe Polres Pinrang, Jumat (27/3/20) sore, karena memposting status di Media Sosial (Medsos) terkait kinerja pemerintah daerah Kabupaten Pinrang tentang larangan sholat Jumat berjamaah guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Dalam postingan di akun Medsos Facebook miliknya, SW Menuliskan ”Sholat Jumat dilarang, Orang berkeliaran dibiarkan, Pemerintah Assxxxx,,” tulis SW di postingan Facebook miliknya.
Atas postingan tersebut, petugas Kepolisian bertindak cepat menuju kediamannya di Mattiro Sompe untuk mengamankan SW.
Selanjutnya, SW dibawa ke Mapolsek Mattiro Sompe Polres Pinrang untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter: Mirwan Hamid
Editor: Joko P
Copyright: patroli.co 2020