Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, GOWA – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Makassar (GEPMAR) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Perhubungan Gowa, Senin (03/08/20).

Dalam aksinya, mereka meminta Kadishub Gowa untuk bertanggung jawab terkait tindakan yang dilakukan oleh anggotanya saat melakukan razia penertiban kendaraan di Jalan Poros Malino Bili-Bili sekitar pada (12/07/20) pukul 10:00 – 12:00 WITA dan beberapa titik lainnya.

Jendralap Aksi, Ikhsan mengatakan, bahwa dalam razia tersebut Dishub Gowa diduga tidak melibatkan aparat kepolisian. Padahal diketahui, Dishub hanya mempunyai wewenang melakukan penegakan hukum melalui tilang di terminal dan itupun harus didampingi Polantas.

“Sebagaimana yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 262 ayat (2), kewenangan petugas Dinas Perhubungan secara umum hanya dilaksanakan di Terminal,” terang Ikhsan.

Dikatakannya, pengawasan ini tak sejatinya sebagai sarana pengawasan. Sebab, pada kenyataannya justru melakukan sejumlah razia ilegal tanpa melibatkan pihak aparat Kepolisian.

Menurutnya, sudah banyak mobil yang ditahan, bahkan salah satu pengguna jalan yang ditilang terpaksa mengeluarkan sejumlah uang untuk menyelesaikan proses tilang tersebut.

“Kami dari GEPMAR dengan tegas meminta pertanggungjawaban Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa untuk mengambil sikap terkait hal tersebut,” tandasnya.

“Aksi ini akan kami lanjutkan ke kantor Bupati Gowa, kami akan mendesak Bapak Bupati Gowa untuk segera memberikan sanksi kepada Dinas Perhubungan Gowa,” tutupnya.

Reporter: Mirwan Hamid
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *