Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 104

PATROLI.CO, JAKARTA – Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 300 ribu rupiah yang menjadi harapan warga kurang mampu terutama yang terdampak pandemi Covid19 selama ini dirasakan tidak adil dan merata bahkan terkesan diskriminasi. Hal ini dirasakan oleh sebagian besar warga RT 02/RW 10 Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) hanya dinikmati oleh sebagian besar relasi RT dan RW, bahkan banyak warga pendatang atau perantauan tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut. Padahal jauh – jauh hari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah memberikan instruksi dan arahan kepada jajaran terkait, terutama kepada Menteri Sosial untuk membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 300 ribu rupiah secara adil dan merata tanpa ada potongan sama sekali.

Salah seorang Betawi asli sebut Haji Kosasih warga RT 02 RW. 10 Kelurahan Cipete Utara menuturkan, bukan cuma warga pendatang saja yang tidak dapat BLT, banyak juga warga asli sini yang tidak dapat bantuan berupa sembako dan uang.

“Dulu waktu masih ada bantuan berupa sembako banyak warga asli sini yang tidak dapat, sekarang bantuan berupa sembako sudah tidak ada, di ganti dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 300 ribu, sama saja banyak warga yang tidak dapat, malah sekarang jumlahnya lebih banyak” tuturnya.

Bahkan, H Kosasih membenarkan adanya Pungli sebesar Rp.10 ribu rupiah yang dilakukan oknum RT beberapa waktu lalu kepada warga yang ingin mengambil bantuan berupa paket sembako.

Haji Kosasih sangat berharap, semoga bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 300 ribu rupiah, yang di bagikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial kali ini bisa lebih adil, merata, transparan dan tanpa adanya potongan sama sekali.

“Saya juga berharap kepada ketua RT. 02 dan ketua RW. 10 supaya jujur dan amanah, tanpa membeda – bedakan haknya antara warga pendatang dan warga pribumi asli,” harap H Kosasih.

Sementara itu, menyikapi hal ini, konsultan hukum yang juga pengamat masalah sosial dan lingkungan Trihadi SH MH, merasa sangat prihatin, seharusnya RT dan RW pro aktif memberikan edukasi pada warga dan turun langsung ke lapangan, mendata warga di wilayahnya yang di nilai berhak dan layak untuk mendapat bantuan.

“Jangan pernah main – main dan mencoba untuk berbuat curang dengan menyelewengkan bantuan dari pemerintah, karena ada instrumen hukum yang bisa di pergunakan untuk menjerat siapa saja, yang terbukti bersalah menyelewengkan bantuan pemerintah, pasalnya jelas dan ada di atur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHP),” terang Trihadi.

“Pihak Kepolisian dan Kejaksaan bisa menjerat dan mempidanakan siapa saja yang secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan korupsi dan menyelewengkan bantuan dari pemerintah, jadilah RT dan RW yang jujur dan amanah, karena kejujuran kalian akan di mintai pertanggung jawaban oleh Tuhan kelak di dunia dan akherat,” tutup Trihadi.

Anto Maulana
Patroli.co 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *