Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, JAMBI – Satgas Covid19 Polresta Jambi bersama tim gabungan melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum penanganan covid 19 kota jambi dengan mendisiplinkan Protokol Kesehatan (Prokes) di lingkungan pasar simpang pulai Jalan Sumantri brojonegoro Kelurahan Murni dan Kelurahan Solok sipin Kecamatan Danau sipin Kota Jambi, Sabtu (17/10/20).

Adapun petugas gabungan di antaranya, Polresta Jambi Aipda Hariyanto, SH, Brigadir Angga, TNI Pelda bambang. S, Disperindag Zainal Amin, dan Satpol-PP Ferry satria.

Kasubnit III Pam Obvit Sat Sabhara Polresta Jambi Aipda Hariyanto mengatakan, kegiatan tersebut melakukan pemantauan dan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggar Prokes dengan sanksi ringan, sedang, berat sesuai Perwal no.21 tahun 2020 serta amanah Inpres no. 6 tahun 2020.

“Dalam kegiatan kami mendapati 7 orang pelanggar Prokes tidak memakai masker yang kemudian diberikan teguran 7 orang, Sangsi fisik 2 orang, dan denda adm 1 orang Rp 50 ribu,” kata Hariyanto.

“Selain itu petugas juga memberikan masker bagi masyarakat yang tidak memiliki,” tutupnya.

Reporter: Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *