Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, GOWA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa akan memberlakukan sistem satu arah (SSA) di beberapa ruas jalan yang berada di Kabupaten Gowa. Hal tersebut dilakukan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Gowa Nomor 6 tahun 2020 tentang pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan arus lalu lintas daerah.

KBO Sat Lantas Polres Gowa Iptu Ida Ayu Made SH mengatakan, bahwa pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait, yakni Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa serta mengecek satu persatu rambu-rambu lalu lintas penempatannya sudah efektif atau kurang efektif.

“Selain mengadakan Rakor atas kebijakan tersebut, kami juga mengecek semua rambu-rambu Lantas dan kondisi Traffic Light di beberapa ruas jalan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Mustari SH menegaskan, pada awal bulan Juni nanti akan memberlakukan sangsi bagi pelanggar sistem satu arah (SSA).

“Kami akan tindak tegas bagi pelanggar SSA dengan tilang, dan bagi pengemudi yang melanggar rambu larangan parkir (memarkirkan kendaraan di badan jalan) akan dikenakan sanksi tambahan berupa penggembokan ban atau diderek apabila dilakukan pada kawasan tertib lalu lintas,” jelasnya.

Reporter: Mirwan Hamid
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *