Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, TANJUNG BALAI – Satnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil menangkap tersangka pengedar Narkoba RRN (28) di Jalan Husni Tamrin, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Kasubag Humas Polres Tanjung Balai Iptu A,D. Panjahitan kepada awak media, Kamis (09/07/20) mengatakan, penangkapan tersangka pengedar shabu RRN berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari informasi tersebut, Satnarkoba Polres Tanjung Balai Kanit I Aiptu Wariono bersama team Opsnal Sat narkoba langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Kemudian, Opsnal sat narkoba Polres Tanjung Balai yang di pimpin oleh Aiptu Wariono pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan dilakukan penggeledahan.

“Saat penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,78 gram, 1 buah Handphone Andoid, dan 1 buah Handphon Merk Nokia,” ungkap Panjahitan.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa shabu yang ditemukan Tim Opsnal Sat narkoba adalah miliknya.

“Kemudian tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat narkoba, dan di kenakan Pasal 114 Ayatb(1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukimam penjara paling cepat 5 Tahun Penjara dan paling lama 12 Tahun penjara,” tutupnya.

Reporter: Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *