Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, LEBAK – Kepolisian Resor (Polres) Lebak Polda Banten menggelar press release pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan toko emas dan sembako bertempat di Mapolres Lebak, Senin (11/1/2021)

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana,SIK mengatakan, press release ini pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan pembobolan toko emas dan sembako Sri Maju di Jl. Raya Maja-Kopo Kp. Maja Pasar Desa Maja Kec. Maja Kabupaten Lebak yang terjadi pada 28 Oktober 2020 dan dilaporkan ke Polsek Maja.

“Adanya Laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan, Alhamdulillah pada 4 Januari 2021 kita mengamankan terduga pelaku AM di Pandeglang beserta barang bukti berupa berupa 8 ( delapan) potong perhiasan kalung emas dengan kadar 30 % seberat 17,74, 35 (tiga puluh lima) potong perhiasan cincin emas dengan kadar 30 % seberat 59,30 Gram, dan 6 (enam) potong perhiasan gelang emas dengan kadar 30 % seberat 2,58 Gram. Barang-bukti tersebut merupakan barang hasil curian,” ungkap Ade.

Dikatakan Ade, dari pengakuan terduga pelaku melakukan pencurian tersebut bersama dua orang temannya yaitu AP yang sudah berhasil ditangkap di Jakarta dan F saat ini masih buron.

“Dari keterangan AP barang hasil curian berupa emas telah dijual di toko emas di Pasar Rawa bening Jakarta Timur,” kata Ade.

Team Resmob Sat Reskrim Polres Lebak terus mengembangkan dan telah diamankan dua orang terduga pelaku sebagai penadah barang hasil curian yaitu SU dan KA.

“Dari keduanya diamankan barang bukti berupa 4 (empat) Lempeng Emas Leburan seberat 394,05 Gram,” terang Ade.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten AKP David Adhi Kusuma,SH.,SIK mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 363 KUHP ayat 3 dan 4 KUH-Pidana ancaman pidana 7 ( tujuh) tahun penjara.

“Untuk terduga pelaku penadah barang curian dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 ( empat) tahun penjara,” tutup David.

Anton Hermawan
Patroli.co 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *