Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, SERANG – Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten menangkap ST warga Serang penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Serang-Pandeglang, Minggu (22/3/20) pukul 20.00 WIB.

Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, S.IK., mengatakan, ST berhasil ditangkap personel Satresnarkoba berikut barang bukti berupa sabu-sabu.

“ST berhasil ditangkap di Jalan Raya Serang-Pandeglang di sini penginapan Wanda Galuh,” kata Kapolres saat dikonfirmasi wartawan patroli.co di ruang kerjanya, Selasa (24/3/20).

Lanjut, Edhi menjelaskan, sewaktu penangkapan dilakukan penggeledahan badan, tempat dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana jeans berikut 1 buah handphone merk LG.

“Menurut ST barang haram tersebut dari saudara L yang saat ini dalam pengejaran petugas,” katanya.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 dan atau pasal 112  undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Reporter: Ayu Amel
Editor: Joko P
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *