Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, GOWA – Peleton siaga III Polres Gowa kembali melakukan kegiatan operasi yustisi di fasilitas umum dengan sasaran lokasi tempat keramaian yang berada di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Senin (28/09/2020).

Sebelum mengawali kegiatan seluruh personil melaksanakan apel pengecekan yang dipimpin langsung oleh Kasubag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan didampingi Kasat Binmas yang digelar di halaman Polres Gowa, Senin (28/09/2020) malam.

Dalam arahannya, AKP M. Tambunan menekankan kepada seluruh personil untuk tetap mengedepankan sikap humanis namun tegas dalam melakukan operasinya.

“Saya tekankan kepada seluruh personil untuk melakukan penindakan baik secara lisan maupun tertulis atau sanksi sosial lainnya, dan memberikan himbauan kepada pemilik tempat usaha,” kata AKP Tambunan.

Adapun yang disasar saat operasi yustisi para personil mobile ke arah kecamatan Pallangga dan menyasar area keramaian seperti cafe, penjual roti dan warung kopi.

Saat operasi yustisi,  personil melakukan penindakan berupa sanksi sosial kepada dua pengendara yang ditemukan tidak menggunakan masker. Selain itu, kepada pemilik cafe diberikan himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan sebelum Perda wajib masker diperlakukan dalam waktu dekat.

Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola saat dikonfirmasi mengucapkan terima kasih kepada seluruh personil yang rutin melakukan operasi yustisi dan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

“Hal itu sebagai sosialisasi karena dalam waktu dekat Perda wajib masker akan segera diberlakukan dalam waktu dekat,” tutup AKBP Boy.

Reporter: Mirwan Hamid
Copyright; patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *