Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 108

PATROLI.CO, TOLIKARA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tolikara memberikan teguran kepada 12 pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid19 serta disiplin berkendara di Pertigaan Jalan Bank Papua Kota Karubaga, Kabupaten Tolikara, Jumat (09/10/20).

Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Tolikara Ipda Achmad Afif. S mengatakan bahwa teguran tersebut merupakan bentuk kepedulian Polres Tolikara dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Karubaga.

“Kita ingin menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tolikara, sehingga Sat Lantas Polres Tolikara gencar melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap para pengendara yang hendak melaksanakan aktivitas diluar rumah agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan seperti penggunaan Masker,” ujar Kasat Lantas.

Ia berharap, dengan dilakukannya teguran tersebut bisa menjadikan pembelajaran kepada pelanggar serta bisa memberikan contoh untuk masyarakat lainnya agar selalu menerapkan protokol kesehatan 3M + 1T yakni Mencuci tangan, Menjaga jarak, Memakai masker dan Tidak berkerumun.

“Semoga masyarakat menjadi semakin disiplin dalam berkendara dengan tetap menggunakan helm serta membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM atau STNK, dan dalam menjalankan aktivitasnya tetap mematuhi aturan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah agar kita semua yang ada di wilayah Kabupaten Tolikara terbebas dari Wabah Covid-19,” tutupnya.

Reporter: Anton Paera
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *