Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 108

Patroli.co, Pesawaran – Residivis kasus jambret yang kerap melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Pesawaran kembali meringkuk di sel tahanan.

Bahkan, Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki palaku, Senin (29-03-2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengungkap, pelaku tersebut merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang baru bebas pada November 2020 lalu.

“Terduga pelaku berinisial YS alias Asep (34) warga Jalan Wan Rahman Kelurahan Batuputu Kecamatan Telukbetung Utara Kota Bandarlampung sebelumnya telah menjalani hukuman, begitu bebas mengulangi perbuatannya dan sempat DPO,” kata dia, Selasa (30-03-2021).

Asep menjadi buronan Polres Pesawaran setelah melakukan aksinya menjambret tas berisikan handphone dan surat berharga milik korban pelapor atas nama Sella Oktaviani warga Desa Bernung Kecamatan Gedongtataan pada 14 November 2020.

“Kronologisnya, pada Sabtu 14 November 2020 sekira jam 17.30 WIB di Jalan Raya depan Pondok Pesantren Darul Hufaz Desa Bernung Kecamatan Gedongtataan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan,” ungkapnya.

Pada kejadian tersebut, barang-barang yang berhasil dibawa kabur pelaku YS alias Asep adalah berupa satu unit handphone OPPO A57 warna gold, satu lembar STNK sepeda motor Honda beat warna biru nopolĀ  BE 3428 RD, SIM , KTP, serta ATM BCA milik korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp3,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran,” tuturnya.

Terhadap pelaku YS alias Asep, penyidik akan menjerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.

Reporter : Budi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *