Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 108

PATROLI.CO, JAKARTA – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan  Konsumen dan Tertib Niaga selenggarakan Pertemuan Teknis Pengendalian Mutu Barang dan Sinkronisasi Mutu Kinerja Lembaga Penilaian Kesesuaian di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Pertemuan ini diselenggarakan sebagai ajang sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan. Permendag tersebut diterbitkan guna meningkatkan konsistensi mutu produk yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib.

“Melalui pertemuan ini, Kemendag menyampaikan informasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk kepada pelaku usaha terkait kebijakan Permendag Nomor 81 Tahun 2019,” ujar Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono.

Sejalan dengan arahan Presiden Jokowi, pemerintah dituntut menyederhanakan birokrasi dan memberikan pelayanan yang cepat dan prima untuk rakyat. Pemerintah terus berupaya menyederhanakan dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang mudah, efektif, efisien, serta memberi kepastian melalui layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).

Menyikapi hal tersebut, “Ditjen PKTN Kemendag mengembangkan Portal Sistem Informasi Manajemen PKTN (SIMPKTN). Sistem tersebut mencakup aplikasi perizinan, pendaftaran,  pengaduan konsumen, dan pengawasan di lingkungan Ditjen PKTN yang terintegrasi,” tegas Veri.

Selain itu, lanjut Veri, pada SIMPKTN juga terdapat aplikasi pendaftaran Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK).

Dengan adanya integrasi antara aplikasi NPB dengan LPK di dalam portal SIMPKTN, pelayanan NPB dan LPK menjadi lebih terpadu dan mudah. Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran NPB dari manapun dan tanpa harus datang ke kantor Kementerian Perdagangan.

NPB merupakan identitas yang diberikan kepada barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib serta merupakan dokumen persyaratan yang diperlukan sebelum barang tersebut diimpor atau diperdagangkan di pasar.

Untuk dapat memperoleh NPB, pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagai dokumen pernyataan jaminan mutu produk.

Veri menambahkan, integrasi kedua aplikasi tersebut memudahkan Kementerian Perdagangan melakukan pembinaan kepada LPK terdaftar serta lebih menjamin kredibilitas dan validitas dokumen SPPT-SNI.

“Dengan adanya kemudahan tersebut, pelaku usaha dituntut lebih disiplin dan mematuhi peraturan yang berlaku serta menjaga konsistensi mutu produk yang telah disertifikasi,” imbuh Dirjen Veri.

Dengan diterbitkannya Permendag Nomor 81 Tahun 2019, maka layanan pendaftaran NPB dan LPK secara daring dilakukan efektif pada 1 Desember 2019 melalui portal SIMPKTN.

Berlakunya peraturan tersebut juga menandai penyederhanaan istilah NPB yang akan digunakan untuk mendaftarkan produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib, yaitu digunakan untuk produk dalam negeri dan barang impor.

“Seluruh NPB dan Nomor Registrasi Produk (NRP) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan tersebut, akan tetap berlaku dan dapat digunakan sampai masa berlakunya berakhir,” pungkas Veri.

Pertemuan dihadiri sekitar 200 pelaku usaha yang terdiri dari perwakilan produsen dan importir

produk SNI yang telah diberlakukan secara wajib, asosiasi dan Lembaga Penilaian Kesesuaian, serta instansi teknis terkait.

Hadir sebagai narasumber yaitu perwakilan Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, perwakilan Direktorat Pengawasan Barang  Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan, serta perwakilan PT. Electronic Data Interchange Indonesia. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *