Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

Patroli.co-Padang – Kemendagri telah membangun aplikasi SIPD (Sistim Informasi  Pemerintah Daerah) dimana pada aplikasi tersebut telah merangkum semua kebutuhan Pemerintah Daerah. Mulai dari tahap Perencanaan sampai dengan pelaporan bahkan sampai ke tahap evaluasi.

Diketahui, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah menurut Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.

Berkaitan dengan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman telah menerapkan SIPD dalam pengelolaan keuangan daerah untuk tahun 2021. Untuk kelancaran penatalaksanaan keuangan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) melakukan pendampingan Implementasi SIPD, yang diikuti oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara Pengeluaran masing-masing Perangkat Daerah se Kabupaten Padang Pariaman.

Kegiatan yang tetap memberlakukan protokol kesehatan ini, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Jonpriadi, SE.MM. dan berlangsung selama 3 (hari) mulai tanggal 9 sampai tanggal 11 April 2021 di Hotel Grand Zuri Padang.

Kepada media, Pelaksana Tugas Kepala BPKD Taslim Leter, SE.Akt didampingi Sekretaris BPKD Masri mengatakan. Kegiatan ini dilakukan, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang SIPD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Dengan adanya Kegiatan ini, diharapkan seluruh Operator pada Perangkat Daerah di Kabupaten Padang Pariaman dapat melaksanakan penginputan data program dan rincian kegiatan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan”. ujar Taslim.

Sekda Jonpriadi dalam arahannya menyampaikan bahwa, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dinyatakan bahwa 1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas Informasi Pembangunan Daerah dan  Informasi Keuangan Daerah. 2) Informasi Pemerintahan Daerah dikelola dalam SIPD.

“Diharapkan dengan diterapkannya aplikasi SIPD tersebut yang telah memenuhi aturan tentang Peraruran Pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan turunannya akan mempermudah seluruh stackholder baik di tingkat daerah maupun di pusat  untuk mengambil kebijakan secara cepat dan tepat mengingat aplikasi yang katanya berbasis Cloud computing ini mempunyai data yang realtime dan tersentralisasi”. tutup Jonpriadi.

Reporter : atmulyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *