Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipisiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang guru pramuka (PS) yang melakukan tindakan cabul terhadap muridnya kemudian aksi bejatnya diupload ke Media Sosial (Medsos) Twitter.

Kasubdit I Ditipidsiber Bareskrim Siber Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, PS ditangkap di Jawa Timur, aksi bejatnya telah dilakukan selama delapan tahun dengan sasaran korban berumur 6-15 tahun.

“Korban diberi iming-iming uang, lalu minuman keras, rokok, kopi dan akses internet,” ujar Kombes Reinhard di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/2/20).

Lebih lanjut, Kombes Reinhard menjelaskan, PS selalu merekam tindakan cabulnya untuk kemudian mengunggahnya ke akun Twitter miliknya yang terkoneksi dengan jaringan pedofilia.

Jadi, PS memanfaatkan betul statusnya sebagai pelatih Pramuka untuk mengancam para korbannya dengan tidak mengikutsertakan setiap kegiatan sekolah jika para korbanya menolak untuk disodomi.

Aksi bejat itu dilakukan PS dengan memanfaatkan ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan rumah dinas penjaga sekolah. Latar belakang PS menjadi pedofil dan kerap mencabuli bocah lelaki, karena saat PS berumur antara 5-8 tahun menjadi korban pencabulan pamannya sendiri yang kini telah meninggal.

“Tersangka mulai memiliki penyimpangan seksual karena terstimulasi kebiasaan melihat konten pornografi anak di sosial media,” pungkasnya.

Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 UU No 44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 6 milyar.

Redaksi
Editor: Joko Purwono
patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *