Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, SERANG – Terungkap dugaan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada orang tua murid seharga Rp 120.000,- di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Senin (18/1/21).

Selaku orang tua murid SDN 1 Cikande Permai, inisial MJ mengatakan, penjualan buku LKS yang diduga dilakukan pihak komite sekolah sudah berlangsung lama, dari memasuki tahun ajaran baru semester pertama hingga semestar 2.

Untuk harga buku LKS, kata MJ, 9 eksemplar mata pelajaran dihargai senilai Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).

“Sebetulnya saya merasa cukup berat, apalagi melihat kondisi paceklik seperti saat ini. Tapi mau bagaimana kalau yang lain beli anak saya tidak tentu bisa jadi omongan, sehingga mau tidak mau ikut beli,” ungkapnya.

Keterangan yang sama didapat dari orang tua murid, sebut TY membenarkan adanya penjualan buku LKS di SDN 01 Cikande Permai. Ia mengaku bahwa anaknya yang duduk di bangku kelas 6 SD membeli LKS ke pihak komite sekolah di rumahnya.

“LKS anak saya berjumlah 13 mata pelajaran dengan harga Rp 130 ribu rupiah,” terangnya.

“Sebenarnya pusing, tapi mau gimana lagi ya, kalau semua sudah dianjurkan beli LKS masa anak kita nggak beli, nanti jadi bahan omongan dan juga mau pake apa belajarnya,” imbuhnya.

Diketahui, dalam PP No 17 tahun 2010 ditegaskan bahwa tidak diperbolehkan ada penjualan buku maupun seragam sekolah oleh pihak manapun dalam lingkungan sekolah. Baik itu guru, kepala sekolah, komite dan lainnya serta tidak boleh ada yang merangkap sebagai toko buku (menjual buku).

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008 salah satu isi dari peraturan tersebut adalah larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid. Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 75 Tahun 2016 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2017.

Namun, praktik tersebut diduga masih marak dilakukan di Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Serang.

Hingga berita ini di tayangkan, pihak sekolah ataupun komite sekolah belum dapat dikonfirmasi.

Shauth Maressha
Patroli.co 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *