Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 108

PATROLI.CO, LEBAK – Warga Desa Pabuaran Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak semakin resah terhadap oknum perangkat desa (Prades) SN yang diduga berbuat sewenang-wenang melaksanakan program desa dengan meminta uang sebesar Rp 150.000,- kepada masyarakat untuk biaya administrasi pengurusan BPJS dan pengelolahan agen E-warung program sembako.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak, Eli Sahroni mengatakan, keresahan masyarakat harus segera diatasi oleh Kepala Desa (Kades) Pabuaran.

Pasalnya, masyarakat tidak mungkin mempersoalkan oknum Prades SN seandainya tidak ada masalah yang serius.

“Kuncinya ada di Kades, karena ada kewenangannya yang berkaitan dengan pemberhentian dan pengangkatan Prades. Silahkan buka UU no 6 tahun 2014 tentang Desa,” jelas Eli Sahroni.

Eli Sahroni mendorong masyarakat agar tetap kritis terhadap program pemerintah yang ada di desa masing-masing. Tentunya kritis yang dimaksud adalah yang sifatnya membangun bukan menghukum.

“Silahkan masyarakat kritis yang penting sifatnya membangun bukan mencaci dan menghukum,” ujarnya.

Sementara, salah satu pengurus Rukun Tetangga (RT), Aep Desa Pabuaran mengaku sudah tidak berdaya atas cara kerja oknum Prades SN dalam melaksanakan tugasnya.

Menurutnya, SN tidak ada koordinasi dengan para RT dan RW ketika melaksanakan kegiatan program desa, baik bersumber dari Dana Desa maupun dari APBD dan APBN.

“Kami tidak dilibatkan hal apapun yang berkaitan dengan tugas oknum Prades tersebut,” terang Aep.

Hal senada dikatakan Warga Kp. Sungkaeun, Desa Pabuaran, Anis mengaku merasa resah atas perilaku oknum pegawai desa yang menghalalkan segala cara demi meraup uang untuk kepentingan pribadinya.

Reporter: Anton Hermawan
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *