Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

Patroli.co,  lampung tengah – Selaku badan hukum pribadi atau sebagai Tim media A1.com Kabupaten lampung tengah melalui media A1.com angkat bicara Kamis (22/04/2021).

Terkait permasalahan yang dialami oleh jurnalis jejak kasus wilayah lampung tengah Alwi Darwis Selaku korban pelangaran pasal 351 atau 352 dan pelangaran UUD NO 40 TH 1999 TENTANG PERS.Yang di lakukan oleh kakam Tanjung Jaya OKTAVIANUS HERMANTO pada kamis (15/04/2021).

Mengenai perbuatan tokoh masarakat kampung tanjung jaya kecamatan Bangun rejo kabupaten Lampung tengah yang menjabat selaku Kakam yang bernama OKTAVIANUS HERMANTO terhadap ALWI DARWIS ( JURNALIS JEJAK KASUS). Berdasarkan laporan Tim Media A1.Com kabupaten lampung tengah yang melaporkan terhadap badan hukumnya.

Berdasarkan hasil kunjungan dari kediaman Alwi Darwis pada sabtu ( 17/04/2021 ) Yang dilakukan oleh Tim Media A1.Com kabupaten lampung tengah menyampaikan  terhadap kuasa hukumnya mengenai LP. Yang tercantum dalam laporan Alwi Darwis sudah wajib dirubah terkait pasal 335 yang seharusnya. Selain melangar UU. PASAL 351 atau 352 .Ujar YUDI YUSNANDI SH.MH

Dan selaku Tim Media A1.Com kabupaten lampung tengah berharap terhadap Bupati lampung tengah HI. MUSA AHMAD.SOS Bisa menyelesaikan permasalahan tersebut secepatnya Sebelum permasalahan tersebut naik keranah Hukum Propinsi atau Pusat ujar tim.

Reporter : hakim/tim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *