Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 104
PATROLI, JAKARTA – Direktotorat Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (Limbah B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hari Rabu (9/10/2019) mengadakan sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 di Makasar. Bertujuan untuk bertukar pikiran tentang Pengelolaan Limbah B3, sekaligus melakukan dialog dengan lembaga lainnya seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perdagangan (Kemendag), juga Pemerintah Daerah (Pemda), serta pihak swasta.

Terkait tentang meningkatkan kinerja investasi di Indonesia seperti disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, dimana saat ini Indonesia seperti mengalami sepi peminat, hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah Indonesia untuk berinovasi. Kesempatan untuk melakukan inovasi inilah yag diambil oleh Direktorat PSLB3. Melalui teknologi dan uji coba ilmiah, KLHK mencoba terus memutakhirkan sluruh perijinan Pengelolaan Limbah B3.

Dirjen PSLB3,  Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, “Perizinanan adalah bagian dari pengawasan, dan pengawasan perlu dimulai dari hulu ke hilir, hal yang paling menantang dari pengelolaan limbah adalah masalah pengangkutan limbah B3. Terkait Pengelolaan Limbah B3, kami yang di pusat sangat membutuhkan peran serta pemerintah daerah, apalagi dalam PP 101 Tahun 2014 jelas bahwa Pengelolaan Limbah B3 adalah instrumen administratif preventif yang penerbitannya dapat dilakukan dalam 1 (satu) izin yang terintegrasi oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.”

Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3
Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3

Dari hal tersebut diatas, jelaslah bahwa pemda merupakan katalis dari pemerintah pusat dalam membantu produsen limbah megelola limbah mereka, sehingga diperlukan persamaan persepsi, pengetahuan ilmiah dalam pengujian izin Pengelolaan Limbah B3. Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dimana dalam PP ini, pemerintah memikirkan cara pemanfaatan limbah B3 sebagai bagian dari pola pengelolaan limbah, dan menjadi sumber daya baru, atau bahan baku yang bisa dimanfaatkan. PP ini juga menuliskan tentang produk sampingan apa-apa saja yang bisa dihasilkan dari aktivitas pengelolaan limbah.

Saat ini Indonesia sangat ketat dalam melakukan pengawasan yang sangat ketat terhadap Pengelolaan Limbah B3, dan Indonesia juga masih sangat memegang prinsip kehati-hatian dalam melakukan impor limbah. Namun, masih saja ditemukan kesalahan dalam Pengelolaan Limbah B3. Untuk itulah KLHK berusaha terus untuk menjadikan pengelolaan limbah ini menjadi metode perputaran ekonomi (circular ekonomi) bagi produsen dan publik.

Menurut Vivien, KLHK tengah membuat peta jalan (road map) tentang Extended Producer Responsibility (EPR) untuk jangka waktu 10 tahun, dimana dalam peta jalan ini nantinya perusahaan- peursahaan manufaktur, retail dan lainnya  perlu memikirkan bagaimana sampah produksi mereka bisa kembali kepada para produsen ini, untuk dimanfaatkan kembali. Sejauh ini bank sampah masih dianggap cukup efektif dalam membantu perusahaan-perusahaan manufaktur dalam mengumpulkan kemasan mereka.

Terkait limbah smelter, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerja bersama dengan lemabga lain untuk membuat hasil atau produk sampingan dari smelter ini. Sementara itu untuk residu atau limbah nikel, yang akhir-akhir ini banyak dibicarakan, regulasi pengecualiannya sedang dibangun, namun menurut Vivien bukan berarti limbah Nikel langsung serta merta dikecualikan, namun pengecualian itu mengikat pada kondisi izin yang diberikan oleh perusahaan, setelah sebelumnya dilakkan uji partikel residu pada limbah Nikel perusahaan tersebut.

Sebagai gambaran bagi kita, dari periode Januari 2018 – Agustus 2019 saja telah diterbitkan 240 izin Pengelolaan Limbah B3, yang terdiri dari 27 izin Pengumpulan Limbah B3 (skala nasional), 123 izin Pemanfaatan Limbah B3, 59 izin Pengolahan Limbah B3, 12 izin Penimbuan Limbah B3, dan 19 izin Dumping. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *