Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 108

PATROLI.CO, PEKALONGAN – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang mayatnya dimasukkan dalam karung dan kemudian dibuang ke sungai Sragi Baru.

Tersangka pelaku diketahui bernama Jumari (30) dibekuk polisi di Kota Tegal Kamis sore (17/10) setelah sempat melarikan diri usai melakukan pembunuhan terhadap korban Kumalasaroh (25), warga Desa Depok, Kecamatan Siwalan, Rabu (16/10/2019).

“Akan tetapi, saat akan ditangkap polisi, pelaku berusaha kabur sehingga kami terpaksa menembak paha dan betis kaki kanannya,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Aries Tri Yunarko di Pekalongan, Jumat, (18/10/2019).

Lanjut dia, antara tersangka dan korban sudah saling mengenal.

Namun, kata dia, pada Rabu (15/10) tersangka Jumari, warga Desa Yosorejo, Kecamatan Siwalan meminta korban datang ke rumahnya.

“Setelah sampai di rumahnya, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh dan kemudian membujuk korban agar menyerahkan perhiasan emas seperti cincin, gelang, dan kalung pada pelaku, namun ditolak,” kata Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Hari Hariyanto.

Penolakan ini, kata dia, memicu tersangka emosi sehingga mengikat tangan dan kaki, menutup mulut dan hidung korban dengan menggunakan lakban, serta menjerat leher korban hingga tewas.

“Saat ini, tersangka maupun barang bukti seperti cincin dan sepeda motor sudah kami amankan di Mapolres Pekalongan. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” katanya.

Tersangka akan dijerat Pasal 339 subsider 365 KHUP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *