Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 104

PATROLI.CO, BANTEN – Sebanyak 388 personel Polda Banten bakal dikerahkan dalam Operasi Zebra Kalimaya 2019 selama 14 hari yang akan dimulai pada hari ini, Rabu 23 Oktober sampai 05 November mendatang.

“Polda Banten dan Jajaran akan melaksanakan operasi dengan sandi ” Zebra Kalimaya Tahun 2019″. Akan dilaksanakan selama 14 hari mulai dari tanggal 23 Oktober sampai dengan 5 November 2019, guna cipta kondisi menjelang hari natal Tahun 2019 dan perayaan Tahun baru 1 Januari 2020,” kata Direktur Lalu-lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol. Wibowo di Serang, Selasa (22/10/2019).

Kombes Pol Wibowo mengatakan, kegiatan tersebut diikuti oleh 388 personel terdiri atas Satgas Polda Banten dan Satgas Jajaran Polda Banten. Sebelumnya para personel tersebut mendapatkan arahan tentang tata cara melakukan operasi, seperti cara memberhentikan kendaraan dan langkah anggota dalam memberikan sanksi kepada para pelanggar lalu lintas.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu tertib dalam berlalu lintas.

“Tertib dalam berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari operasi yang digelar petugas, namun untuk keselamatan diri dan kenyamanan saat berkendara sehingga tercapainya ketertiban berlalu lintas,” kata dia.

Selain itu, Wibowo pun mengimbau kepada masyarakatatau para pengendara agar melengkapi administrasi pengemudi dan surat-surat kendaraan berupa STNK, STUK, dan Ijin Trayek serta SIM. Kemudian melengkapi dan menstandarkan kendaraan sesuai laik jalan serta mengenakan helm bagi pengendara dan penumpang kendaraan roda dua.

Sementara bagi pengendara roda empat, Dirlantas Polda mengimbau agar pengendara tidak mengangkut muatan yang melebihi tonase dan kapasitas serta bagi kendaraan bak terbuka dilarang mengangkut orang. Larangan lainnya adalah, para pengendara juga agar tidak menggunakan trotatoar, tidak menyalakan lampu sirine bagi kendaraan yang tidak peruntukannya, tidak melanggar ketentuan parkir dan berhenti, tidak berkendara melawan arah dan setiap kendaraan wajib memasang Plat nomor (TNKB) sesuai ketentuan.

“Yang rentan terhadap pelanggaran yang akhirnya menyebabkan kecelakaan adalah pada usia-usia produktif atau mayoritas anak muda,” kata Wibowo. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *